Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Zona Merah Covid-19, Berikut 21 Isi Surat Edaran Bupati Wajo Terkait PPKM Level 3

Kabupaten Wajo saat ini berstatus zona merah dan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Bupati Wajo, Amran Mahmud. 

11.Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
-Diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan 
-Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

12. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;

13. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditiadakan untuk sementara waktu, sampai Kabupaten Wajo dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo, kecuali kegiatan tersebut memiliki tingkat urgensi yang sangat tinggi dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

14.Transportasi umum (kendaraan umum dan angkutan massal), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

15. Pelaku perjalanan domestik ke wilayah Kabupaten Wajo yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum lainnya harus menyiapkan:
-Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); dan
-Hasil pemeriksaan PCR (H-2) atau Antigen (H-1) negatif.

16. Kartu vaksin sebagaimana dimaksud pada Angka 15 huruf a dikecualikan bagi:
-Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya; dan
-Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker;

18. Mengintensifkan penegakan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan; dan mengurangi mobilitas) serta melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing dan treatment);

19. Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Perlindungan Masyarakat, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi  aktivitas  publik  yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, dan tanah longsor);

20. Pada saat SE tersebut mulai berlaku, maka
a. Instruksi Bupati Wajo Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Kriteria Level 2 (Dua) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Wajo; dan
b.Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 800/2574/BKPSDM Tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran tersebut.

21. SE tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Wajo.

"Meskipun ini kebijakan yang sangat berat kami ambil di tengah situasi sulit yang kita hadapi bersama, ini semata-mata demi kebaikan, keselamatan, dan kesehatan kita semua," kata Amran Mahmud.

Amran Mahmud berharap seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti kebijakan ini dan secepatnya Wajo bisa kembali ke zona hijau.

"Kita tentu sangat berharap, semoga apa yang kami putuskan ini bisa dimaklumi, dipahami, dan dijalankan bersama agar daerah kita bisa secepatnya menekan penularan Covid-19, sekaligus kembali ke zona hijau," katanya.

Bupati pun mengingatkan untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam tiap aktivitas.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved