Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Mengapa Gerakan Makmum Tidak Boleh Mendahului Imam? Jika Dilakukan Apa Akibatnya?

Makmum (bahasa Arab: ﻣﻌﻤﻭﻡ‎) merujuk pada mereka yang melaksanakan salat secara berjama'ah dan bertindak sebagai anggota (yang dipimpin).

Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM/ MUH ABDIWAN
Warga melaksanakan salat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (562020). Masjid terbesar di Kota Makassar tersebut kembali melaksanakan salat Jumat setelah kurang lebih tiga bulan ditiadakan untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

Yaitu saat ada makmum yang baru sampai sujud, padahal sang Imam masih berdiri baru saja hendak ruku’.

Ada tiga rukun yang didahului makmum. Yaitu; ruku’, i’tidal dan sujud.

Bagi yang tidak menganggap adanya rukun perantara, maka ketika makmum baru selesai i’tidal saja, sudah dianggap mendahului dua rukun dan batal.

c. Keduanya Membatalkan Shalat

Kedua deskripsi gerakan mendahului imam tersebut, selain tentu saja haram hukumnya, konsekuensinya adalah shalatnya batal.

Ini jika dilakukan secara sadar dan sengaja.

Akan tetapi jika tidak, shalat masih bisa berlanjut namun setelah salamnya imam, makmum ini wajib mengganti raka’at yang di dalamnya dia mendahului imam dua rukun gerakan.

2. Mendahului Satu Rukun

Deskripsinya adalah pada saat ada makmum yang ruku’ terlebih dahulu sebelum imam ruku’, kemudian dia i’tidal padahal imam baru akan ruku’, maka inilah yang disebut mendahului satu rukun.

Dalam pandangan banyak ulama syafi’iyyah, gerakan mendahului satu rukun seperti ini tidaklah membatalkan shalat.

Meskipun di antara mereka ada juga yang berpandangan batal. Walaupun tidak membatalkan, namun tetap saja hal ini juga dihukumi haram.

3. Medahului Sebagian Rukun

Deskripsinya adalah pada saat makmum sudah berada dalam ruku’ dan imam masih berdiri.

Namun pada saat dia mau i’tidal, dia menunggu imam terlebih dahulu agar bisa ruku’ bersama kemudian baru i’tidal setelah imam selesai ruku’.

Tindakan mendahului gerakan imam yang cuma sebagian ini, juga dihukumi haram jika dilakukan secara sengaja walaupun tidak sampai membatalkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved