Tribun Makassar
Danny Pomanto Bakal Salurkan Insentif Pajak, Syarat Penerima Harus Sudah Divaksin
Insentif pajak seiring banyaknya masyakarat terdampak pandemi Covid-19, terkhusus kalangan pelaku usaha.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto bakal memberikan insentif perpajakan.
Insentif pajak seiring banyaknya masyakarat terdampak pandemi Covid-19, terkhusus kalangan pelaku usaha.
Apalagi Makassar tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan MAsyarakat (PPKM) Level 4.
Rencananya, Danny Pomanto bakal mengeluarkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
"Jadi kebijakan ke depan saya akan kasih insentif pajak terutama PBB," ujar Danny Pomanto, Jumat (20/08/2021).
Untuk bisa mendapat insentif pajak, masyakarat khususnya pelaku usaha telah disuntik vaksin Covid-19.
Syaratnya ini kata Danny, merupakan syarat wajib.
"Syaratnya kalau individu rumah semua sudah divaksin. Kalau pengusaha, pegawainya sudah divaksin. Saya kasih insentif pajak," jelasnya.
Terkait besaran nilai insentif pajak yang nantinya diberikan, Danny belum mau bicara banyak.
Ia hanya meminta masyakarat untuk bisa bersabar.
"Belum bisa dikasih tahu," tutup Danny Pomanto.
Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah memastikan memberikan insentif pajak sampai bulan Desember 2021.
Hal itu dilakukan guna mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.
Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/400/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.