Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rizieq Shihab

Masa Hukuman Rizieq Shihab Ditambah hingga Kajari dan Kuasa Hukum Ungkap Fakta Berbeda, Kapan Bebas?

Hal itu berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tertanggal 5 Agustus 2021 untuk jangka waktu 30 hari.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. 

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.

Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.

Muhammad Rizieq Shihab akhirnya mengajukan banding Kasus RS UMMI ke Pengadilan Tinggi ( PT ) DKI Jakarta.

Kabar itu disampaikan Koordinator kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro.

Sugito mengatakan, pihaknya telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sugito berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa vonis bebas kliennya.

Meski demikian, Sugito Atmo tidak menjelaskan secara detail sejak kapan pihaknya menyerahkan berkas banding tersebut.

"Betul, berkas banding (RS UMMI) sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).

Dalam memori banding perkara hasil swab tes ini, pihaknya berharap eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dapat divonis bebas.

Hal itu dikarenakan kata dia, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak masuk akal. Terlebih perkaranya hanya perihal hasil swab test.

"Seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," tuturnya.

Tak hanya itu, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim juga seakan menguatkan representasi masyarakat terhadap Rizieq Shihab yang selalu tidak mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Atas dasar itu dirinya berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada Rizieq Shihab.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved