Sidang Nurdin Abdullah
Jaksa KPK Sebut Nurdin Abdullah Interfensi Proses Lelang Sejumlah Proyek di Pemprov Sulsel
Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa KPK, M Asri mengatakan, jika Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (NA), selaku terdakwa penerima suap proyek infrastruktur, menginterfensi sejumlah proses lelang proyek di Sulsel.
Salah satunya yaitu, mengarahkan tim Pokja 2 dan 7 untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba, milik terpidana Agung Sucipto, dalam lelang proyek jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Sinjai-Bulukumba tahun 2020.
Hal ini dikatakan M. Asri saat sidang pemeriksaan saksi NA di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (19/8/2021).
"Dari pernyataan saksi, disitu KPK sudah bisa menyimak, untuk kemenangan Cahaya Sepang Bulukumba atau Agung Sucipto, itu sudah ada arahan khusus dari gubernur melalui Sari Pudjiastuti," ujar Asri.
"Kemudian Sari memanggil anggota Pokja tersebut agar kiranya diperhatikan atau dikawal atau dimenangkan dalam proyek Botolempangan Munthe," lanjutnya.
Dalam sidang kali ini, pihak KPK berfokus pada protek Palampang Munthe, dengan anggaran DAK dan PEN sekitar Rp35 miliar.
"Dari situ saja dulu kami mengetahui, ada arahan dari Gubernur kepada Sari Pudjiastuti, kemudian Sari Pudjiastuti menindaklanjuti atau memanifestasikan nya kepada Pokja," jelasnya
"Pokja kemudian bekerja memeriksa secara detail saingan-saingan atau rival-rival dari Cahaya Sepang Bulukumba alhasil cahaya Sepang bulukumba menjadi pemenangnya," sambungnya.
Fakta sidang lainnya kata Asri, jika tim Pokja juga menerima pemberian uang dari sejumlah proyek yang ditangani Pemprov Sulsel.
"Kemudian berkaitan dengan pertanyaan tadi bahwa ada kontraktor-kontraktor yang juga menyerahkan itu, salah satu petunjuk ternyata bukan saja itu, dalam proyek lain pun Pokja ada menerima pemberian uang," tutupnya.
Diketahui, Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Sementara NA hadir secara virtual via Zoom, didampingi Penasihat Hukumnya, yaitu Arman Hanis di Jakarta
Sementara Irwan Irawan, Saiful Islam, Ahmad Suyudi, dan Maskum Sastra Negara hadir secara langsung di ruang sidang PN Makassar.
Sebelumnya, NA telah diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Dilapis Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam dakwaan yang dibacakan M. Asri, NA diduga menerima suap dari Anggu Rp 2,5 miliar dan 150 ribu Dollar Singapura (SGD) atau senilai Rp 1 miliar 590 juta (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).
Selain itu Nurdin juga menerima dari kontraktor lain senilai Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,1 miliar (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).
Delapan Saksi
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) menjalani sidang pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (19/8/2021).
Ada 8 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Kedelapan saksi tersebut merupakan staf biro pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan.
Mereka adalah Andi Salmiati, Samsuriadi, Abdul Muin, Munandar Naim, A Yusril Mallombasang, Ansar, Herman Palludani dan Hizar.
Andi Salmiati sendiri adalah staf yang menangani pelelangan proyek pembangunan jalan Palampang Munte dan Bontolempangan.
Salmiati menyebut pada proses pelelangan ada 4 kontraktor yang mengikuti pelelangan.
Satu di antaranya adalah CV Cahaya Sepang yang merupakan perusahaan milik Agung Sucipto terpidana kasus penyuapan.
Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan