Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Hasil Job Fit Eselon II Pemprov Sulsel, 12 Dimutasi dan 21 Tetap

Beredar surat rekomendasi hasil uji kompetensi PPT pratama di Lingkungan Pemprov Sulsel oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
KASN
Surat rekomendasi hasil uji kompetensi PPT pratama di Lingkungan Pemprov Sulsel oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beredar surat rekomendasi hasil uji kompetensi PPT pratama di Lingkungan Pemprov Sulsel oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat bernomor B-2732/KASN/08/2021 itu ditandatangani langsung Ketua KASN, Agus Pramusinto di Jakarta.

Surat ditujukan kepada Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam surat tersebut Agus Pramusinto menuliskan lima poin penting.

"Sehubungan surat Saudara kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, nomor: 800/4443/BKD tanggal 9 Agustus 2021 perihal: Laporan Hasil Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut," tulis Agus.

"Pertama, Kami mengucapkan terima kasih atas penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tulisnya lagi.

"Kedua, dalam surat Saudara nomor: 800/4443/BKD tanggal 9 Agustus 2021 perihal: Laporan Hasil Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan disampaikan dokumen hasil uji kompetensi terhadap 33 (tiga puluh tiga) Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama, berdasarkan Berita Acara Panitia Seleksi Nomor: 003/PANSEL-UK JPT P/VII/SULSEL 2021," tulis Agus.

Dari 33 nama, 12 di antaranya dimutasi dan 21 sisanya tetap. (Selengkapny baca: 12 Nama Eselon II yang Dimutasi dan 21 Nama yang Tetap)

Ketiga, Agus mengatakan, setelah melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen yang Plt Gubernur Sulsel sampaikan, maka pada prinsipnya KASN dapat menyetujui hasil uji kompetensi terhadap 33 (tiga puluh tiga) PPT Pratama untuk dijadikan sebagai dasar pelaksanaan mutasi dan mengisi jabatan lowong, dengan catatan sebagai berikut: 

"Pelantikan dilakukan setelah mendapat ijin pelantikan dari Menteri Dalam 
Negeri. Terhadap PPT Pratama atas nama Prof Dr MuhamMd Jufru penetapan/pelantikannya ke jabatan baru dapat dilakukan setelah menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan selama satu tahun atau tanggal 18 Agustus 2021," kata Agus dalam surat rekomendasi.

Keempat, Uji Kompetensi dalam rangka mutasi tidak dapat dijadikan acuan untuk  melakukan pemberhentian pejabat dari jabatannya.

Pemberhentian, demosi pejabat dari Jabatannya hanya dapat dilakukan dengan mengacu kepada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan memenuhi ketentuan pasal 116 ayat 2, pasal 117 dan Pasal 118 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. 

"Kelima, apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini 
akan kami tinjau kembali," tutup Agus.

Dimintai tanggapan terkait surat rekomendasi hasil uji kompetensi PPT pratama di Lingkungan Pemprov Sulsel oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kepala BKD Sulsel Imran Jausi merespon singkat.

"Kami masih menunggu dokumen resmi dari KASN," ujarnya Kamis (19/8/2021) siang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved