Tribun Bulukumba
Baru 6 Bulan Bebas dari Penjara, Warga Bentengnge Bulukumba Kembali Ditangkap Kasus Narkoba
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali mengungkap kasus peredaran narkotika, Kamis (19/8/2021).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali mengungkap kasus peredaran narkotika, Kamis (19/8/2021).
Pelaku ditangkap adalah HA (29 tahun), warga Jalan Abdul Jabbar, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
HA ditangkap usai mengonsumsi narkoba di Jalan Layang, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu.
Penangkapan HA dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Baharuddin, dan personel Opsnal Satres narkoba.
Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari warga, bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi dan peredaran narkotika.
Dari keterangan diperoleh, ciri-ciri yang disebutkan mengarah pada HA.
Iptu Baharuddin mengatakan, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga ditemukan satu saset diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti itu disimpan pada saku celana depan sebelah kanan.
"Dari hasil interogasi terduga pelaku HA mengakui bahwa satu saset diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," ujar Iptu Baharuddin.
Dari hasil introgasi, barang bukti itu diperoleh dari seseorang berinisial IR.
HA juga mengakui, bahwa sebelum tertangkap sekitar jam 14.30 wita, terduga pelaku HA bersama IR telah mengomsumsi sabu bersama.
"Tapi IR belum ditemukan, dari informasi dia sudah berangkat ke Makassar," tambahnya.
HA lanjut dia, merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba.
"Baru sekitar enam bulan yang lalu bebas dengan kasus yang sama," tambahnya.
Dari tangan HA, polisi berhasil mengamankan satu saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal 0,28 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua batang kaca pyrex.
"Juga satu batang sendok sabu, dan dua unit handphone," pungkasnya.
Kini, HA telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Bulukumba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi