Tribun Luwu Utara
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Level 3 Luwu Utara Diperpanjang
Hari ini, terdapat 8 kasus positif baru di Kabupaten Luwu Utara, 2 meninggal, dan 45 sembuh.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembali diperpanjang.
Sehingga PPKM Level 3 Luwu Utara sudah tahap keempat.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 360/207/BPBD/VIII/2021 tantang perpanjangan PPKM Level 3 tahap empat serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
Tingkat desa/kelurahan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Luwu Utara.
Surat diteken Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani.
"Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal 18 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021," kata Indah, Rabu (18/8/2021).
Sementara itu, kasus orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 Luwu Utara terus terjadi.
Hari ini, terdapat 8 kasus positif baru, 2 meninggal, dan 45 sembuh.
Hal itu berdasarkan data pantauan Covid-19 Luwu Utara.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Luwu Utara, I Komang Krisna, menuturkan, 2 kasus meninggal ditemukan di Malangke Barat dan Seko.
"Kasus meninggal hari ini adalah warga Malangke Barat dan Seko," kata Komang.
Adapun kasus baru ditemukan di lima kecamatan.
Masamba 1, Baebunta 1, Sabbang Selatan 1, Bone-bone 3, dan Malangke Barat 1.
Sampai saat ini, kasus positif Luwu Utara mencapai 2.846.
Sembuh 2.322, meninggal 89, dan isolasi 435 orang.