Bantaeng
Narapidana Koruptor di Bantaeng Tidak Dapat Remisi
Untuk tahun ini pihaknya tidak memberikan remisi kepada narapidana koruptor di Bantaeng.
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Sebanyak 92 warga binaan Rutan Kelas II B Bantaeng mendapat remisi umum pada HUT ke-76 Proklamasi Kemerdekaan RI, Selasa (17/8/2021).
Remisi diberikan oleh Bupati Bantaeng Ilham Azikin kepada perwakilan warga binaan secara simbolis di Tribun Pantai Seruni seusai upacara.
Sebanyak 92 warga binaan, di antaranya ada yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 24 orang, dua bulan sebanyak 16 orang.
Kemudian, remisi tiga bulan sebanyak 37 orang, empat bulan sebanyak 6 orang, lima bulan 6 orang dan remisi enam bulan remisi sebanyak satu warga binaan.
Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng Ince Muh Rizal, mengatakan perasaan bahagia dirasakan dua warga binaan yang mendapat remisi satu bulan karena berkat itu kini sudah bisa bebas.

“Dua narapidana mendapat remisi umum dua yang besarannya satu bulan. Alhamdulillah yang bersangkutan langsung dibebaskan hari ini,” katanya.
Ia menyatakan narapidana yang dapat remisi umum telah menjalani hukuman minimal enam bulan.
Selama masa pidana, mereka menunjukkan kelakukan baik dan memenuhi semua syarat.
“Selama menjalani masa pidana serta kelengkapan administrasi yang telah terpenuhi dari setiap warga binaan,” ujarnya.
Ince menambahkan, sebanyak 22 narapidana lainnya belum mendapatkan remisi karena belum menjalani masa hukuman selama enam bulan.
Untuk tahun ini pihaknya tidak memberi remisi kepada narapidana koruptor.
“Adapun pemberian remisi umum tahun ini, Rutan Kelas II B Bantaeng tidak memberikan remisi umum bagi narapidana koruptor,” jelasnya.
Ia berharap momentum hari kemerdekaan ini dapat menjadi acuan untuk introspeksi diri selama menjalani masa tahanan.
Ia juga menegaskan fasilitas dan layanan yang diberikan dalam Rutan Bantaeng gratis.
“Kami menekankan setiap fasilitas yang diberikan oleh Rutan Kelas II B Bantaeng adalah gratis tidak dipungut biaya,” katanya.
