HUT ke 76 RI
544 Warga Binaan Lapas Palopo Dapat Remisi Kemerdekaan, Napi Narkotika Terbanyak
Satu orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi, yakni Suyono narapidana kasus 378.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Sebanyak 544 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Palopo menerima remisi HUT Kemerdekaan.
Remisi diserahkan pada puncak perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Palopo, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (17/8/2021) pukul 14.00 Wita.
Upacara berlangsung secara serentak se-Indonesia.
Satu orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi. Adalah Suyono narapidana kasus 378.
Kepala Lapas Kelas II A Palopo Indra Sofyan mengatakan, remisi yang diberikan bervariatif.
Mulai dari satu bulan, hingga enam bulan.
Adapun remisi satu bulan, diterima sebanyak 78 orang.
Remisi 2 bulan, 105 orang. Remisi tiga bulan 172 orang.
Kemudian remisi 4 bulan 118 orang. Remisi lima bulan 68 orang.
Dan remisi enam bulan sebanyak 3 orang.
"Mereka yang diusulkan mendapat remisi adalah napi yang dianggap memenuhi syarat," kata Kalapas Indra Sofyan kepada tribun-timur.com.
Syarat yang dimaksud seperti berkelakuan baik, taat aturan, dan juga telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.
Adapun para napi yang mendapat remisi berasal dari napi dengan berbagai jenis kejahatan.
Di antaranya, kasus ITE 1 orang. KDRT dua orang. Kekerasan terhadap wanita dan anak 1 orang.