Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT ke 76 RI

544 Warga Binaan Lapas Palopo Dapat Remisi Kemerdekaan, Napi Narkotika Terbanyak

Satu orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi, yakni Suyono narapidana kasus 378.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ARWIN AHMAD
Penyerahan remisi secara simbolis kepada WBP Lapas Kelas II A Palopo di Aula Lapas Kelas II A Palopo, Selasa (18/8/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Sebanyak 544 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Palopo menerima remisi HUT Kemerdekaan.

Remisi diserahkan pada puncak perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Palopo, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (17/8/2021) pukul 14.00 Wita.

Upacara berlangsung secara serentak se-Indonesia.

Satu orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi. Adalah Suyono narapidana kasus 378.

Kepala Lapas Kelas II A Palopo Indra Sofyan mengatakan, remisi yang diberikan bervariatif.

Mulai dari satu bulan, hingga enam bulan.

Adapun remisi satu bulan, diterima sebanyak 78 orang.

Remisi 2 bulan, 105 orang. Remisi tiga bulan 172 orang.

Kemudian remisi 4 bulan 118 orang. Remisi lima bulan 68 orang.

Dan remisi enam bulan sebanyak 3 orang.

"Mereka yang diusulkan mendapat remisi adalah napi yang dianggap memenuhi syarat," kata Kalapas Indra Sofyan kepada tribun-timur.com.

Syarat yang dimaksud seperti berkelakuan baik, taat aturan, dan juga telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.

Adapun para napi yang mendapat remisi berasal dari napi dengan berbagai jenis kejahatan.

Di antaranya, kasus ITE 1 orang. KDRT dua orang. Kekerasan terhadap wanita dan anak 1 orang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved