Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Satgas Raika Makassar Segel Cafe Rustic dan Kawasan Lego-Lego

Satgas Raika Makassar menyegel Cafe Rustic di Kecamatan Panakkukang karena melanggar Surat Edaran Wali Kota terkait aturan PPKM Level 4

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Satgas Raika Makassar melakukan penyegelan terhadap Cafe Rustic di Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (1582021) kemarin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satgas Raika Makassar menyegel Cafe Rustic di Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (15/8/2021) pukul 23.36 Wita.

Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan mengatakan, alasan penyegelan tempat usaha tersebut, karena pengelola melanggar Surat Edaran Wali Kota terkait aturan PPKM Level 4.

"Sebenarnya ada beberapa titik, tapi yang kita lakukan penyegelan itu ada Rustic Cafe, jadi di lantai duanya itu bar, dibawah nya warkop. Jadi mereka seoolah-olah membuka warkop, tapi mengoperasikan bar di lantai duanya," ujar Iqbal, Senin (16/8/2021).

"Mereka juga lewat jam oprasional (22.00 Wita), dan bar (THM) ini memang tidak diperbolehkan selama PPKM Level 4," lanjutnya.

Kata Iqbal, pihaknya sudah beberapa kali menegur tempat usaha tersebut, namun masih mengulangi kesalahannya

"Tadi malam ada beberapa yang kami tindaki, termasuk pelanggaran yang berulang-ulang. Jadi kami sudah masuk ke fase penindakan, jadi proses edukasi, sosialisasi sudah kita lakukan sebelumnya," katanya

"Sanksi penyitaan juga sudah dilakukan, sehingga sekarang waktu kita lakukan penindakan yang bisa memberikan efek jerah, karena sudah masuk kategori membahayakan nyawa manusia," lanjutnya.

Selain Rustic Cafe, rencananya Satgas Raika juga bakal memanggil penanggungjawab Kawasan Lego-lego dan pengelola Burger King (BK) Mal Panakukang.

"Kemudian lego-lego juga kita tutup, karena memang tidak dibolehkan juga tempat wisata umum, nanti kami panggil, kemudian disurati, kemungkinan akan kami segel," terangnya.

Sementara untuk BK Mal Panakukang, Iqbal memperingatkan agar restoran cepat saji itu tidak melakukan kesalahan serupa. 

Sebab pihaknya tidak segan untuk mengambil sanksi tegas.

"Dilarang makan di tempat, kita sore sudah datang. Kita sudah tindaki kalau hari ini masih melakukan hal yang sama kita akan segel," tegas Iqbal

Sebelumnya, Iqbal mengaku pihaknya telah memberikan teguran keras kepada pengelola outlet BK.

Itu setelah berulang kali membiarkan pengunjung makan di tempat atau dine ini.

"Jadi peneguran keras karena sudah sering kali juga, jadi kemungkinan sebentar kita akan melakukan penyegelan kalau melakukan," katanya

Berada di kawasan Mal Panakkukang, Iqbal juga mengingatkan pengelola Mal untuk tetap menjalankan aturan PPKM Level 4 yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar.

"Tidak menutup kemungkinan Mal Panakkukang menjadi bagian yang kita segel karena memfasilitasi proses itu," pungkasnya.

Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved