Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

Digelar 11 Titik, Polres Palopo Siapkan 1.630 Dosis Vaksin

Polres Palopo bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Palopo menggelar vaksinasi Covid-19 massal, Senin (16/8/21).

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
TRIBN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH
Suasana antrian vaksinasi massal di Aula Bhakti Pratidina Polres Palopo 

3. Rumah makan, warung makan, cafe, warung kopi, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat beroperasi sampal pukul 21.00 Wita.

Dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas, terkecuali sistem pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi hingga 24 jam.

4. Pusat Niaga Palopo dan Pasar Andi Tadda beroperasi sampai pukul 16.00 Wita.

5. Kegiatan Seni budaya, sosial keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat diberikan izin dengan pembatasan pengunjung maksimal 25% dari kapasitas tempat dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan ataupun hajatan dengan pembatasan tamu maksimal 25% dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

6. Kegiatan keagamaan pada tempat ibadah serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dari kapasitas tempat.

7. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilakukan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

8. Kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, live music, pijat/refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

9. Apotek, toko obat dan sejenisnya dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek), dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

11. Transportasi umum dapat diberlakukan dengan pengaturan kapasitas penumpang maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

12. Satgas Covid-19 melakukan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Palopo berdasarkan Peraturan Perundang -undangan yang berlaku;

13. Para pemuka agama agar dalam ceramahnya untuk senantiasa mengingatkan kepada Ummat/Jamaah agar waspada terhadap penyebaran Covid-19.

14. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved