Tribun Bantaeng
Pemkab Bantaeng Gelar Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning dan Orange
PTM kembali berjalan berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bantaeng tentang Aktivasi Pembelajaran Tatap Muka Te
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Bantaeng sudah mulai digelar.
PTM kembali berjalan berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bantaeng tentang Aktivasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
Kepala Dikbud Bantaeng, Muhammad Haris mengatakan, meski PTM sudah dibuka tetapi belum pada semua wilayah.
"Kami sudah mulai lakukan belajar tatap muka tetapi belum pada semua wilayah, hanya wilayah yang zona kuning dan orange," kata Muhammad Haris saat dihubungi TribunBantaeng.com, via pesan WhatsApp Minggu, (15/8/2021).
Disebutkan, wilayah yang kini sudah berjalan PTM yang masuk dalam zona kuning yakni, Kecamatan Sinoa, Eremerasa, Gantarangkeke dan Pa’jukukang, Kecamatan Uluere.
Kemudian, pada wilayah yang zona orange yakni, Kecamatan Tompobulu.
Untuk Kecamatan Bantaeng dan Bissappu belum diizinkan PTM karena masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
"Wilayah Bantaeng dan Bissappu belum berjalan belajar tatap muka karena masih zona merah," ujarnya.
Dijelaskan, meski sekolah sudah dibuka, PTM tetap digelar terbatas dengan mengacu pada protokol kesehatan.
Setiap sekolah wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir, menyediakan hand sanitizer, pengukur suhu tubuh dan menggunakan masker.
Kemudian, harus mengatur jarak meja siswa minimal 1,5 meter.
Kehadiran siswa juga diatur dengan membatasi jumlah siswa yang hadir.
Untuk sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hanya bisa dihadiri 50 persen dari jumlah Siswa per kelas.
Siswa Sekolah Dasar hanya 10 hingga 14 Orang per kelas dan SMP 10 hingga 16 Siswa per kelas.
"Alokasi Waktu belajar tatap muka terbatas untuk semua jenjang maksimal 2 (dua) jam pelajaran," tuturnya.
Lebih lanjut Haris, PTM akan bergantung dengan status penyebaran Covid-19 pada setiap wilayah.
Apabila pada wilayah yang saat ini diizinkan untuk PTM terjadi peningkatan kasus dan berubah menjadi zona merah maka PTM akan dihentikan sementara.
"Apabila wilayah sekolah masuk pada Zona Merah maka pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di hentikan," jelasnya.
Tempat Wisata Masih Tutup
Surat edaran Bupati Bantaeng tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 telah di keluarkan.
Hak itu sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021.
Tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.
Kepala Dinas Pariwisata Bantaeng, Harmoni menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran Bupati tempat wisata kembali diperpanjang.
"Surat edaran Bupati tempat wisata masih ditutup sementara," kata Harmoni saat dihubungi TribunBantaeng.com, via pesan WhatsApp Rabu, (11/8/2021).
Kata dia, sebelumnya tempat wisata ditutup 3-9 Agustus. Kini perpanjang mulai 10-23 Agustus 2021.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan di tempat kerja juga tetap dibatasi dengan menerapkan 75 persen work from home dan 25 work from office.
"Dari surat edaran kita bekerja di kantor juga dibatasi yang hanya 25 persen pegawai bekerja di kantor 75 persen di rumah," ujarnya.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution.