Tribun Pinrang
Pilih Mendaftar Kades, Satu Pendamping PKH di Pinrang Mengundurkan Diri
Seorang Pendamping Keluarga Harapan (PKH) di di Desa Ulusaddang, Kecamatan Lembang, Pinrang memilih mengundurkan diri.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Seorang Pendamping Keluarga Harapan (PKH) di di Desa Ulusaddang, Kecamatan Lembang, Pinrang memilih mengundurkan diri.
Ia mengundurkan diri setelah mendaftar sebagai Calon Kepala Desa (Cakades).
Hal itu dikatakan Koordinator PKH Kabupaten Pinrang, Fajrin, Jumat (13/08/2021).
"Jadi pendamping PKH yang mengikuti Pilkades harus mengundurkan diri sejak ditetapkannya menjadi Cakades," kata Fajri kepada Tribunpinrang.com
"Seperti yang dilakukan oleh salah satu anggota PKH Desa Ulusaddang berinisial GR," ujarnya.
Ia terpaksa mengundurkan diri dari PKH setelah mendaftar menjadi calon kepala desa.
Hal tersebut sudah diatur dalam kode etik SDM PKH.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik SDM PKH.
"SDM PKH yang terlibat dalam aktivitas politik itu harus mengundurkan diri," ucapnya.
Selain itu, pendamping PKH juga dilarang menjadi juru kampanye.
Kadis Sosial Kabupaten Pinrang, Rusli mengatakan, pendamping PKH yang mendaftar cakades harus segera mengundurkan diri.
"Jika ada anggota PKH yang ingin terlibat atau menjadi calon kepala desa sebaiknya mengundurkan diri," terangnya.
Rusli menuturkan jika seorang anggota PKH tidak mengundurkan diri dan tetap mencalonkan diri sebagai cakades, berarti aturan yang mengatur tentang kode etik SDM PKH telah ia langgar.
"Kalau kasusnya seperti itu, harus dipaksa untuk mengundurkan diri karena sudah jelas aturan masih dilanggar," imbuhnya.
Untuk diketahui, pemilihan kades serentak 2021 resmi ditunda.