Nurdin Abdullah DItangkap KPK
Sumber Dana Tak Jelas, JPU KPK Duga Nurdin Abdullah Alihkan Dana Gratifikasi Beli Jet Ski
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) menjalani sidang pemeriksaan saksi kedua di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
Untuk mesin speedboatnya, Fauzi kemudian menghubungi Eric Horas, sebab ia tahu jika Eric merupakan pengusaha mesin kapal.
"Ini juga untuk kebutuhan kapal bapak, kalau mau ke pulau meninjau pembangunan disana. Speedboatnya sudah ada, tinggal mesinnya yang dibeli karena yang lama sudah harus diganti," ujarnya
"Saya kemudian beli di pak Eric dua mesin, type F500 harganya Rp550 juta sebanyak dua unit, totalnya 810 juta," sambungnya.
Anak bungsu Nurdin Abdullah ini menjelaskan, sebelumnya ia telah membayar panjar sebesar Rp200 juta untuk mesin kapal tersebut.
"Dipanjar dulu Rp200 juta, uang panjarnya diambil dari uang mesin lama yang ingin diganti, karena laku 150 juta, ditambah uang pribadi 50 juta," jelasnya.
Pembayarannya pun juga dilakukan melalui bank Mandiri, yang difasilitasi oleh Ardi selaku Kepala Cabang.
"Saya minta rekening pak Eric, lalu menyetorkan ke pak Ardi, setelah itu saya tidak tahu lagi sudah dibayarkan atau belum," katanya.
Setelah pembelian tersebut, sisa uang di bank Mandiri sebesar Rp1,2 miliar tersisa Rp48 juta yang kemudian diserahkan seluruhnya ke Fauzi.
"Tapi saya sudah kembalikan pak, baik yang Rp119 juta dan Rp48 juta ke KPK untuk disita sementara," tutupnya.
JPU KPK, Zainal Abidin menduga, jika NA menerima gratifikasi dan dialihkan untuk membeli jet ski dan mesin speedboat.
"Dari fakta persidangan ini yang bisa kita ungkap tadi adalah, adanya penerimaan gratifikasi yang kemudian dialihkan ke pembelian jetsky dan mesin speedboat," katanya
"Sebab itu dana Rp2 miliar belum jelas dari mana, tetap yang jelas menurut keterangan dari saksi, ada penerimaan uang Rp2 miliar, kemudian diambil dua kali sebanyak Rp800 juta," tutupnya.
Laporan tribuntimur.com,AM Ikhsan