Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Usai Aniaya Istri Siri, AL Menyerahkan Diri ke Polsek Panakkukang

Menurut Andi Ali, aksi penganiayaan itu bermula saat SW hendak mengambil barang-barang di rumah AL.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
zoom-inlihat foto Usai Aniaya Istri Siri, AL Menyerahkan Diri ke Polsek Panakkukang
int
ilustrasi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria berinisial AL (31) diamankan polisi setelah tega menyayat wajah istri sirihnya, SW (24).

Aksi penganiayaan itu berlangsung di AL, di Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa kemarin.

Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya dalam keterangan tertulisnya membenarkan adanya aksi penganiayaan itu.

Menurut Andi Ali, aksi penganiayaan itu bermula saat SW hendak mengambil barang-barang di rumah AL.

"Namun pelaku (AL) menolak untuk memberi (barang) tersebut kemudian pelaku dan korban (SW) adu mulut," kata Andi Ali dalam keterangan tertulisnya via WhatsApp, Rabu (11/8/2021) siang.

Dari adu mulut itu, AL lanjut Andi Ali, semakin geram dan membawa SW ke dalam dapur.

"Lalu pelaku (AL) memukul korban menggunakan telapak tangan dan pisau dapur. Sehingga korban (SW) mengalami luka robek pada bagian pipi sebelah kiri luka robek pada bagian jidat," ujarnya.

Mendapat laporan tindak penganiayaan itu, Tim Resmob Polsek Panakkukang pun mendatangi lokasi kejadian.

Saat tiba, personel Resmob mendapati SW yang berlumuran darah di wajahnya.

SW pun dibawa ke personel Resmob ke rumah sakit Ibnu Sina untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara pelaku (AL) menyerahkan diri ke Polsek Panakkukang usai polisi berkoordinasi dengan keluarga AL.

"AL mendatangi  Posko Resmob Panakkukang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah  menganiaya korban SW dengan cara menyayat bagian wajah korban," beber Andi Ali.

Hasil interogasi terhadap AL, dirinya kata Andi Ali menyayat wajah sang istri (SW) lantaran mendengar kata-kata kurang pantas.

"Disebabkan karena korban (SW) mengeluarkan kata kata kotor terhadap pelaku (AL)," tuturnya.

Perwira tiga balok itu, juga membenarkan status hubungan suami istri AL dan SW.

"Pelaku AL dan korban SW masih berstatus nikah siri yang di laksanakan di Lamongan Jawa Timur," ungkap Andi Ali.

Akibat perbuatannya, AL dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved