Tribun Pinrang
Pelaku Pencurian Handphone di Pinrang Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu
Pelaku SA (38) beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, PALETEANG - Satreskrim Polres Pinrang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian handphone.
Pelaku SA (38) beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Saat ditangkap, SA sedang bersama rekannya AG (42).
Keduanya sementara mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah kamar kos, Jalan Veteran, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Selasa, (10/08/2021) sekira pukul 16.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban.
Handphonenya dicuri di Kompleks Pasar Pekkabata pada Rabu, (21/07/2021) lalu.
Berdasarkan hal itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi TKP.
"Menurut keterangan saksi-saksi, bahwa aksi pencurian tersebut sempat terekam CCTV," kata AKP Deki saat dikonfirmasi, Rabu, (11/08/2021).
Selanjutnya tim melakukan pencarian dan berhasil meringkus pelaku.
Pada saat penangkapan, pelaku SA sedang bersama rekannya AG sementara mengonsumsi narkoba.
"Makanya keduanya kami tangkap dan diproses masing-masing," ucapnya.
Diketahui terduga pelaku SA adalah residivis kasus pencurian.
"Pelaku sudah 3 kali ditangkap," ujarnya.
Bahkan telah menjalani hukumannya di Rutan kelas II Kabupaten Pinrang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/satreskrim-polres-pinrang-berhasil-menangkap-pelaku-tindak-pidana-pencurian-handphone-sa-38.jpg)