Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Kabupaten Gowa Perpanjang PPKM Level 3 hingga 23 Agustus

Terkait aturan PPKM Level 3, dapat dipastikan sama dengan sebelumnya mulai dari sekolah yang dilakukan secara online.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID ZULFADLI SALEH WAHAB
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 23 Agustus mendatang. 

Hal itu dilakukan sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri. 

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan keputusan ini diambil setelah pusat mengumumkan adanya perpanjangan Senin (9/8/2021).

Sehingga pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran. 

"Perpanjangan PPKM telah diumumkan sampai dengan tanggal 23 Agustus bagi PPKM diluar Pulau Jawa dan Bali serta kita juga telah menerima instruksi Menteri Dalam Negeri dan Kabupaten Gowa tetap berada pada PPKM level 3," kata Adnan, Rabu (11/8/2021) pagi.

Terkait aturan PPKM Level 3, dapat dipastikan sama dengan sebelumnya mulai dari sekolah yang dilakukan secara online.

Work From Home 75 persen, hingga jam operasional tempat-tempat usaha dan tempat-tempat umum lainnya. 

"Tidak ada yang berubah karena dulu kita sinkronkan dengan Makassar mengenai jam operasional tempat umum dan rumah makan," katanya. 

Seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah.

Kemudian pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita. 

Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 Wita. 

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan protokol kesehatan secara ketat.

Rumah makan, restoran cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 Wita. 

Sedangkan rumah makan, restoran/cafe dengan skala sedang dan besar baik yang beradapada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). 

Agar PPKM Level 3 ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan, Adnan menambahkan tim yang sudah dibentuk akan berjalan seperti biasa melakukan patroli di wilayah Kabupaten Gowa. 

Ia berharap masyarakat untuk semakin taat menerapkan protokol kesehatan

"Kita berharap dengan kerjasama kita semuanya, dengan meningkatkan kedisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan InsyaAllah ke depan tidak lagi diberlakukan PPKM baik level 3 maupun level level 4," harapnya.

Dalam Surat Edaran Bupati Gowa terkait perpanjangan PPKM level 3 di Gowa ini pelaksanaan tempat-tempat ibadah ataupun pelaksanaan kegiatan ibadah diperbolehkan dengan kapasitasi 25 persen. 

Serta dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa.

Sementara, pelaksanaan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dihadiri paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat 

Vaksin Moderna

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menggelar pencanangan vaksinasi dosis ketiga (Booster Vaksin) berlangsung di RSUD Syekh Yusuf, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Senin (9/8/2021) siang.

Pencanangan vaksin dosis ketiga ini jenis Moderna.

Kegiatan ini dibuka Langsung oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan

Adnan mengatakan bahwa vaksin dosis ketiga dilakukan dengan menyasar para tenaga medis yang ada di kota berjuluk Butta Bersejarah.

"Hari ini kita lakukan vaksin dosis ketiga untuk para tenaga kesehatan," ujarnya.

Adnan menyebut, jumlah tenaga kesehatan di Gowa sebanyak 2.000 lebih. 

Meski demikian, pihaknya menerima vaksin dosis ketiga ini hanya mendapatkan 1.316 dosis. 

"Oleh karena itu kita lakukan secara bertahap, kita lakukan di RSUD Syekh Yusuf bersama dengan puskesmas terdekat," bebernya. 

Dikatakan vaksinasi dosis ketiga ini akan menyasar nakes yang ada di puskesmas dataran rendah terlebih dahulu.

Menurut dia, jika suda ada tambahan vaksin dosis ketiga ini pihaknya akan menjangkau nakes yang berada di dataran tinggi.

"Kenapa dilakukan di rumah sakit dan puskesmas dataran rendah terlebih dahulu, karena ini menurut perhitungan Pemda ini merupakan zona rawan atau zona merah," ucapnya. 

Sesuai perhitungan instruksi Presiden RI, lanjutnya, ini didahulukan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori zona merah dan hitam. 

"Maka kita proritaskan masuk kategori wilayah zona merah atau hitam. Yang Nakesnya prioritas pertama. Karena ini kan nakesnya bersentuhan langsung dengan masyarakat mungkin saja mereka bersentuhan dengan masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19," tuturnya.(*)

Laporan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved