Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Besok Sidang Lanjutan Nurdin Abdullah, JPU KPK Hadirkan Syamsul Bahri Saksi Kunci Sumbangan Masjid

Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) bakal kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/IKHSAN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andry Lesmana 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) bakal kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Sidang pemeriksaan saksi akan diadakan di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/8/2021).

Nurdin Abdullah adalah terdakwa penerima suap infrastruktur di Sulsel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andry Lesmana mengaku telah menyiapkan saksi kunci.

Ia akan mengungkap fakta baru terkait dana bantuan pembangunan masjid Nurdin Abdullah (NA).

Saksi kunci yang dimaksud antara lain ajudan Nurdin Abdullah Syamsul Bahri dan pengurus masjid.

"Jadi akan kita nilai kelanjutannya seperti apa. Saksi kunci yang akan dihadirkan pengurus masjid dan Syamsul Bahri," ujarnya.

Andry Lesmana meyakini Syamsul Bahri mengetahui dana pembangunan masjid.

Lanjutnya, saksi yang dihadirkan yaitu berhubungan dengan pasal 12B Undang-undang Tipikor, terkait sumbangan masjid di Pucak.

Pada pasal tersebut, masih ada dakwaan lain untuk terdakwa.

"Ini masih dari satu sektor saja yakni untuk pembangunan masjid. Kenapa kita dakwakan seperti itu, karena kami yakini itu sebagai cara untuk mengumpulkan uang," jelasnya.

Menurutnya, tindakan Nurdin Abdullah mengatasnamakan bantuan masjid untuk mengumpulkan dana adalah sebuah pelanggaran hukum. 

Apalagi saat itu, Nurdin Abdullah merupakan pejabat negara.

"Meski digunakan untuk kepentingan sosial ya tetap tidak benar. Logikanya ya sampean mencuri tapi untuk anak yatim ya tetap salah kan," terangnya

Kata Andry, belum ada satupun bukti yang menguatkan jika sumbangan tersebut digunakan untuk membangun masjid. 

Sehingga menilai jika seluruh unsur dalam dakwaan masih terpenuhi.

"Kita usahakan lebih dari tiga (saksi), karena sebelumnya kita panggil 4 yang hadir cuma tiga karena terkonfirmasi ada yang masih positif Covid," tutupnya.

Sebelumnya, NA telah diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Dilapis Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999.

Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam dakwaan yang dibacakan M. Asri, NA diduga menerima suap dari Anggu Rp 2,5 miliar dan 150 ribu Dollar Singapura (SGD) atau senilai Rp 1 miliar 590 juta (kurs Dollar Singapura Rp 10.644). 

Selain itu, Nurdin juga menerima dari kontraktor lain senilai Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,1 miliar (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).

Laporan tribuntimur.com,AM. Ikhsan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved