Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Desa

Pengakuan Mantan Kades Kasus Korupsi Dana Desa di Gentungan Gowa, Uangnya Digunakan Makan dan Minum

Sukarni ditetapkan tersangka karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Polres Gowa merilis kasus tindak pidana korupsi dana desa di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Selasa (10/8/2021) 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Tersangka kasus tindak korupsi dana desa di Gowa, Sukarni Siruwa (46) mengakui perbuatannya.

Sukarni ditetapkan tersangka karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa tahun 2018-2019.

SS mengaku telah melakukan semua progres item-item pekerjaan yang ada.

"Saya lakukan semua item-item pekerjaan sesuai dengan petunjuk," ujarnya saat rilis di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (10/8/2021).

Dia menyebut bahwa dalam dana desa tetap melibatkan pihak-pihak lainya. 

Dikatakan hasil korupsi dana desa itu digunakan untuk kebutuhan makan dan minum para tamu yang datang ke desanya. 

Hanya saja, sang tersangka belum berani membeberkan terkait siapa-siapa saja tamu tersebut. 

"Hasilnya untuk makan, minum. Intinya kalau ada tamu kita siapkan. Saya belum berani," ucapnya

Ditanyai apakah ada pejabat yang biasa bertamu ke desanya. SS mengaku belum berani mengugkapkan hal tersebut

"Yang jelas di desa itu banyak tamunya, saya belum berani," sambung dia. 

SS mengaku dana desa tahun 2018-2019 yang digunakan itu kurang lebih Rp 280 juta. 

Ditanyai apakah dana setiap proyek pembangunan di Desa Gentungang diselewengkan juga? 

"Saya belum bisa," jawabnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Gowa menetapkan mantan kepala desa (Kades) Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

Sukarni Siruwa alias SS (46) ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Desa tahun 2018-2019.

Penetapan itu terkait pengerjaan proyek di Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.

Tersangka SS merupakan mantan kepala Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa yang menjabat sejak 2013 hingga 2019 lalu.

Penetapan itu terkait pengerjaan proyek di Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.

SS ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2021, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara. 

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, pelaku berinisial SS telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. 

Kasus tindak pidana korupsi ini bermula adanya laporan masyarakat. 

Kemudian, Unit Tipikor Polres Gowa melakukan penyelidikan.

"Dalam penyelidikan ini kami juga menggandeng ahli kontruksi dan saat penyelidikan kami melakukan perhitungan terhadap kegiatan penyerapan anggaran dana desa tahun 2018-2019," ujarnya.

Hasilnya, penyidik menemukan  adanya 13 item yang dikurangi volumenya dimana pengerjaan proyek pembangunan fisik Desa tidak sesuai RAB. 

AKP Boby menuturkan bahwa dari hasil itu penyidik menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Dan menetapkan pelaku berinisial SS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tegasnya.

Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved