Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Info CPNS

Ikut Seleksi CPNS Wajib Vaksin? Ini Penjelasan Kepala BKD Sulsel

Meski belum ada kepastiannya, Imran mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksin berdasarkan kemauan sendiri.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Untuk pertama kalinya, pelaksanaan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) diselenggarakan di tengah situasi pandemi covid-19.

Penyebaran virus covid-19 terus mengalami peningkatan. Pemerintah teleh menerapkan PPKM Level 4 untuk menurunkan laju pertumbuhan kasus.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga menggencarkan program vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Belakangan ini, beredar kabar bahwa vaksin menjadi salah satu syarat untuk mengikuti seleksi CASN atau CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan pihaknya belum mendapat aturan atau kebijakan tersebut dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai penyelanggara seleksi.

"Memang ada wacana seperti itu, tapi kita belum dapat informasi dari pusat," kata Imran Jausi kepada tribun-timur.com, Senin (9/8/2021) pagi.

Untuk kejelasan tersebut, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

"Kita tunggu dulu, kalaupun iya (dipersyaratkan) mekanismenya bagaimana, apakah harus difasilitasi atau tidak," ucapnya.

Sejauh ini, wajib vaksin bagi calon peserta seleksi CASN belum menjadi syarat.

Tetapi menurut Imran, wajib vaksin harusnya menjadi syarat untuk menurunkan risiko penyebaran.

"Kami mau koordinasi juga ke satgas karena ini menjadi program nasional, baru mau rencana kita bicarakan ke satgas," ungkapnya.

Meski belum ada kepastiannya, Imran mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksin berdasarkan kemauan sendiri.

"Kan sudah banyak ini tempat vaksin yang disediakan pemerintah, saya harap masyarakat secara mandiri mengikuti vaksinasi di wilayahnya masing-masing," ujarnya.

Perkembangan CPNS Pemprov Sulsel

Sebanyak 406 pelamar CPNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang melakukan sanggahan karena tak lulus seleksi administrasi.

Kepala BKD Sulsel, Imran Jauzi mengatakan jumlah tersebut terbagi atas pelamar CPNS 364 orang, dan PPPK 42 pelamar.

"Ini belum termasuk PPPK guru, karena yang menangani langsung adalah Kemendikbudristek," ucap Imran Jausi kepada tribun-timur.com, Minggu (8/8/2021) sore.

Imran membeberkan, sebanyak 1.016 pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS, baik CPNS maupun PPPK non guru.

Total pelamar yang mengisi formulir sebanyak 20.171, namun hanya 18.673 yang menyelesaikan pendaftaran atau submit.

"Artinya kalau dikurangi yang TMS tadi, hanya 17.657 pelamar yang lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS)," bebernya.

Imran bilang, khusus CPNS jumlah yang mengisi formulir sebanyak 9.324 dan 8.090 di antaranya telah melakukan submit.

"Untuk yang memenuhi syarat sebanyak 7.179 pelamar dan tidak memenuhi syarat sebanyak 911 pelamar," ujarnya.

Sementara, pendaftar PPPK non guru sebanyak 825 yang mengisi formulir dan 623 sudah submit.

"Tapi hanya 518 yang memenuhi syarat. Lebihnya 105 itu tidak memenuhi syarat," ulasnya.

Bagi pelamar CPNS yang mengajukan sanggahan masih punya kesempatan bisa lulus di tahap pertama ini.

Masa sanggah telah dilakukan pada Rabu-Jumat (4-6/8/2021) lalu.

Mereka mengajukan sanggahan secara online di SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

"Tim verifikator akan menjawab sanggahan tersebut pada hingga 11 Agustus," tuturnya.

Masih ada harapan lulus bagi 406 pelamar yang mengajukan sanggahan.

Misalnya pada seleksi tahun 2019 lalu, ada 30 yang bisa diselamatkan (lulus) dari 100 pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Jika peserta bisa membuktikan kelengkapan dokumennya sesuai dengan persyaratan, maka mereka akan dipertimbangkan kembali.

"Makanya bukti lampiran dokumen saat mendaftar itu dicantumkan, kalau kesalahan sendiri tetap tidak lulus. Tapi kalau kesalahan verifikator kita akan luluskan," jelasnya.

Biasanya, mereka yang gagal di seleksi pemberkasan, adalah pelamar yang tidak memenuhi kualifikasi.

Seperti, latar belakang pendidikannya tidak sesuai dengan formasi yang didaftar, surat lamaran tidak sesuai format, hingga kelengkapan berkas lainnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved