Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Soppeng

Praktik Prostitusi Online Lewat Aplikasi MiChat Terbongkar di Kabupaten Soppeng, 5 Orang Ditangkap

Polisi pun menyamar sebagai pelanggan dan mendatangi tempat yang dimaksudkan si penyedia jasa "enak-enak" itu.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
Polres Soppeng
Polres Soppeng mengamankan 5 orang yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online di dua tempat berbeda di Kota Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Jumat (6/8/2021). 

TRIBUNSOPPENG.COM, WATANSOPPENG - Praktik prostitusi online terbongkar di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Setidaknya, Polres Soppeng mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online di Kota Kalong itu, pada Jumat (6/8/2021).

Mereka adalah Arham alias Inces (17) dan perempuan berinisial IS (16), warga Kabupaten Gowa.

Lalu, ada Sahrul (20), Fitto Alimuddin (20), warga Kabupaten Soppeng, dan Ani (21), warga Kabupaten Bone.

Menurut Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan, kelima orang yang itu diamankan di dua tempat berbeda.

"(Kelimanya) didapat di dua tempat berbeda," katanya, saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Sabtu (7/8/2021).

Dua lokasi yang dimaksud Noviarif, yakni BTN Tompotobani dan Indekos Ininnawa di Kecamatan Lalabata.

Terbongkarnya praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat itu bermula ketika anggota kepolisian menyamar sebagai pelanggan.

"Ditemukan di aplikasi MiChat beberapa akun yang menawarkan jasa prostitusi dengan tarif Rp 1 juta, dengan layanan prostitusi plus kamar," katanya.

Alhasil, polisi pun menyamar sebagai pelanggan dan mendatangi tempat yang dimaksudkan si penyedia jasa "enak-enak" itu.

Para pelaku tak bisa mengelak. Polisi lantas membawanya ke Mapolres Soppeng.

Ada empat ponsel berbagai merk serta alat kontrasepsi yang juga diamankan polisi sebagai barang bukti.

Lebih lanjut, Noviarif menyebutkan, belum bisa mengambil kesimpulan terkait siapa korban dan pelaku dalam praktik prostitusi online itu.

"(Mucikarinya) masih dalam pendalaman penyelidikan itu," katanya.

Bahkan, pihak kepolisan masih melakukan pengembangan untuk mencari dugaan praktik-praktik prostitusi online yang ada di Kabupaten Soppeng.

Prostitusi Online di Bantaeng

kasus prostitusi online juga terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Dua perempuan di Kabupaten Bantaeng terancam pidana penjara 15 tahun karena diduga menjadi mucikari prostitusi online.

Kedua perempuan itu adalah ARR (26) dan SI (26)  beralamat di Kabupaten Jeneponto. Ia ditangkap Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Bantaeng, Selasa (30/3/2021).

Tepatnya di dalam sebuah Kamar Hotel Nomor Kamar 201 Lantai 2 yang terletak di Jl Teratai, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Kapolres Bantaeng, AKBP Rahmat Sumekar mengatakan, keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Keduanya telah memenuhi Unsur-Unsur delik Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 506 KUHPidana Yo Pasal 55, 56 KUHPidana ancaman hukuman paling singkat 3 Tahun paling lama 15 Tahun dan denda Rp 120.000.000," kata Rahmat Sumekar, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, kedua terduga pelaku telah melakukan prostitusi online sebanyak dua kali di Bantaeng.

"Mereka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dan anggota menangkap kedua mucikari ketika  yang ketiga kalinya menawarkan perempuan kepada laki-laki," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, ARR dan SI menawarkan perempuan, SB kepada pelanggan melalui aplikasi online.

"Kedua pelaku menawarkan SB kepada laki-laki dengan tarif Rp 1,9 juta melalui Aplikasi media sosial MiChat," kata AKBP Rachmat Sumekar dalam konferensi pers digelar di Mapolres Bantaeng, Kamis (1/4/2021).

Dijelaskan, kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana tersebut ketika salah satu polisi menyamar menjadi pelanggan.

Polisi yang menyamar berhasil melakukan komunikasi dengan cara memesan perempuan melalui aplikasi MiChat dan bertemu di kamar Hotel Pantai Seruni.

"Anggota mendapati pelaku di dalam sebuah Kamar Hotel Nomor Kamar 201 Lantai 2 sementara menawarkan perempuan bayaran kepada pelanggan yang tak lain adalah anggota polres bantaeng yang sedang menyamar," tuturnya.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolres Bantaeng bersama SB yang menjadi korban prostitusi online.

Polisi juga mengamankan, uang tunai Rp 150 ribu dari tangan SI Rp 1,9 juta dari tangan korban, SB dan empat unit handphone.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dipolres bantaeng guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved