Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Soppeng

Praktik Prostitusi Online Lewat Aplikasi MiChat Terbongkar di Kabupaten Soppeng, 5 Orang Ditangkap

Polisi pun menyamar sebagai pelanggan dan mendatangi tempat yang dimaksudkan si penyedia jasa "enak-enak" itu.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
Polres Soppeng
Polres Soppeng mengamankan 5 orang yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online di dua tempat berbeda di Kota Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Jumat (6/8/2021). 

Prostitusi Online di Bantaeng

kasus prostitusi online juga terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Dua perempuan di Kabupaten Bantaeng terancam pidana penjara 15 tahun karena diduga menjadi mucikari prostitusi online.

Kedua perempuan itu adalah ARR (26) dan SI (26)  beralamat di Kabupaten Jeneponto. Ia ditangkap Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Bantaeng, Selasa (30/3/2021).

Tepatnya di dalam sebuah Kamar Hotel Nomor Kamar 201 Lantai 2 yang terletak di Jl Teratai, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Kapolres Bantaeng, AKBP Rahmat Sumekar mengatakan, keduanya terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Keduanya telah memenuhi Unsur-Unsur delik Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 506 KUHPidana Yo Pasal 55, 56 KUHPidana ancaman hukuman paling singkat 3 Tahun paling lama 15 Tahun dan denda Rp 120.000.000," kata Rahmat Sumekar, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, kedua terduga pelaku telah melakukan prostitusi online sebanyak dua kali di Bantaeng.

"Mereka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dan anggota menangkap kedua mucikari ketika  yang ketiga kalinya menawarkan perempuan kepada laki-laki," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, ARR dan SI menawarkan perempuan, SB kepada pelanggan melalui aplikasi online.

"Kedua pelaku menawarkan SB kepada laki-laki dengan tarif Rp 1,9 juta melalui Aplikasi media sosial MiChat," kata AKBP Rachmat Sumekar dalam konferensi pers digelar di Mapolres Bantaeng, Kamis (1/4/2021).

Dijelaskan, kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana tersebut ketika salah satu polisi menyamar menjadi pelanggan.

Polisi yang menyamar berhasil melakukan komunikasi dengan cara memesan perempuan melalui aplikasi MiChat dan bertemu di kamar Hotel Pantai Seruni.

"Anggota mendapati pelaku di dalam sebuah Kamar Hotel Nomor Kamar 201 Lantai 2 sementara menawarkan perempuan bayaran kepada pelanggan yang tak lain adalah anggota polres bantaeng yang sedang menyamar," tuturnya.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolres Bantaeng bersama SB yang menjadi korban prostitusi online.

Polisi juga mengamankan, uang tunai Rp 150 ribu dari tangan SI Rp 1,9 juta dari tangan korban, SB dan empat unit handphone.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dipolres bantaeng guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved