Tribun Soppeng
Praktik Prostitusi Online Lewat Aplikasi MiChat Terbongkar di Kabupaten Soppeng, 5 Orang Ditangkap
Polisi pun menyamar sebagai pelanggan dan mendatangi tempat yang dimaksudkan si penyedia jasa "enak-enak" itu.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSOPPENG.COM, WATANSOPPENG - Praktik prostitusi online terbongkar di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Setidaknya, Polres Soppeng mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online di Kota Kalong itu, pada Jumat (6/8/2021).
Mereka adalah Arham alias Inces (17) dan perempuan berinisial IS (16), warga Kabupaten Gowa.
Lalu, ada Sahrul (20), Fitto Alimuddin (20), warga Kabupaten Soppeng, dan Ani (21), warga Kabupaten Bone.
Menurut Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan, kelima orang yang itu diamankan di dua tempat berbeda.
"(Kelimanya) didapat di dua tempat berbeda," katanya, saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Sabtu (7/8/2021).
Dua lokasi yang dimaksud Noviarif, yakni BTN Tompotobani dan Indekos Ininnawa di Kecamatan Lalabata.
Terbongkarnya praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat itu bermula ketika anggota kepolisian menyamar sebagai pelanggan.
"Ditemukan di aplikasi MiChat beberapa akun yang menawarkan jasa prostitusi dengan tarif Rp 1 juta, dengan layanan prostitusi plus kamar," katanya.
Alhasil, polisi pun menyamar sebagai pelanggan dan mendatangi tempat yang dimaksudkan si penyedia jasa "enak-enak" itu.
Para pelaku tak bisa mengelak. Polisi lantas membawanya ke Mapolres Soppeng.
Ada empat ponsel berbagai merk serta alat kontrasepsi yang juga diamankan polisi sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, Noviarif menyebutkan, belum bisa mengambil kesimpulan terkait siapa korban dan pelaku dalam praktik prostitusi online itu.
"(Mucikarinya) masih dalam pendalaman penyelidikan itu," katanya.
Bahkan, pihak kepolisan masih melakukan pengembangan untuk mencari dugaan praktik-praktik prostitusi online yang ada di Kabupaten Soppeng.