Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja Utara

Padahal Sudah Diperingati, Pemuda di Toraja Utara Malah Asyik Kumpul-kumpul Minum Ballo

Untuk mencegah para pemuda tersebut berkumpul kembali, ballo yang diminum pun ditumpahkan petugas. 

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
Tangkapan layar video
Petugas gabungan di Toraja Utara mendapati warga yang sedang asyik nongkrong sambil minum ballo' (tuak) di sebuah kios tanpa mengindahkan prokes, Sabtu (7/8/2021). 

Adapun hasil keputusan rapat ini tercantum pada Surat Edaran Nomor 1.323/VIII/2021 tentang PPKM

Dalam surat edaran ini tertera delapan point aturan yang harus ditaati masyarakat. 

Berikut poinnya : 

1. Kegiatan Rambu Solo' dan Rambu Tuka' dan semua kegiatan syukuran lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan termasuk Ma'parampo (lamaran) untuk sementara dihentikan. 

2. Kegiatan belajar mengajar tatap muka pada jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Perguruan Tinggi untuk sementara dihentikan. Proses belajar mengajar dilakukan secara daring. 

3. Semua kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing.

4. Kegiatan usaha restoran, warung makan, cafe, warung ballo, dapat membuka sampai pukul 18.00 Wita dengan menyediakan makanan-minuman dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang (take away) dan tidak diperkenankan untuk menyajikan di tempat. 

5. Kegiatan berkumpul dalam bentuk apapun tidak diperkenankan, baik di area publik maupun di lingkungan rumah tangga yang melibatkan orang lain diluar anggota rumah tangga. 

6. Masyarakat yang beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan masker dengan benar.

7. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dalam surat edaran ini dapat dilakukan sanksi pembubaran dan atau sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

8. Hal-hal yang belum tercantum dalam surat edaran ini merujuk kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021.(*)

Laporan Kontributor TribunToraja.com, @b_u_u_r_y 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved