Tribun Toraja Utara
Padahal Sudah Diperingati, Pemuda di Toraja Utara Malah Asyik Kumpul-kumpul Minum Ballo
Untuk mencegah para pemuda tersebut berkumpul kembali, ballo yang diminum pun ditumpahkan petugas.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Upaya terus dilakukan petugas gabungan di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan dalam mencegah virus Covid-19.
Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP diketahui setiap hari turun ke jalan untuk mendisiplinkan warga yang melanggar protokol kesehatan atau prokes.
Seperti halnya sejumlah pemuda di sekitar jalan poros Singki'-Alang-Alang, Toraja Utara.
Mereka didapati petugas sedang asyik nongkrong sambil minum ballo' (tuak) di sebuah kios tanpa mengindahkan prokes.
Para pemuda tersebut tidak memakai masker dan juga tidak menjaga jarak.
"Mereka kita dapat di sebuah kios pinggir jalan sedang minum-minum, kita pun minta untuk bubar," kata Plt Kasatpol PP Toraja Utara, Rianto Yusuf via telepon, Sabtu (7/8/2021) malam.
Untuk mencegah para pemuda tersebut berkumpul kembali, ballo yang diminum pun ditumpahkan petugas.
"Anggota tumpahkan, baik yang ada di dalam gelas maupun di dalam plastik," ujarnya.
Dikatakan, operasi pendisiplinan PPKM mikro ini akan setiap hari dilakukan.
Pihaknya akan menyasar tempat-tempat usaha dan bahkan lokasi obyek wisata.
Menurutnya, saat ini kedisiplinan warga terkait PPKM sudah mulai nampak.
Meski begitu masih ada beberapa warga yang abai dan ngeyel terkait aturan yang diterapkan pemerintah.
"Kita apresiasi kesadaran warga saat ini, meski masih ada sedikit yang ngeyel," pungkasnya.
Sebagai informasi, PPKM mikro Toraja Utara kembali diperpanjang.
Jika sebelumnya sampai 5 Agustus kini diperpanjang hingga 15 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM ini berdasarkan rapat evaluasi Tim Satgas Covid-19 Toraja Utara.
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menegaskan, perpanjangan PPKM ini akan lebih diperketat.
Sehingga Toraja Utara kembali berstatus zona hijau kasus Covid-19.
Larangan Acara Lamaran dan Rabu Solo
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Toraja Utara diperpanjang.
Jika sebelumnya sampai 5 Agustus kini diperpanjang hingga 15 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM ini berdasarkan rapat evaluasi Tim Satgas Covid-19 Toraja Utara, Rabu (4/8/2021).
Rapat evaluasi dipimpin Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.
Ombas sapaanya menuturkan, perpanjangan ini setelah menerima masukan dari berbagai pihak.
Juga berdasarkan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di Toraja Utara sejak 23 Juli hingga 3 Agustus 2021.
"Setelah mendengar hasil laporan ketua harian satgas dan masukan berbagai pihak, kami mengambil keputusan memperpanjang PPKM sampai 15 Agustus," jelasnya.
Ombas menegaskan perpanjangan PPKM ini akan lebih diperketat.
Sehingga Toraja Utara kembali berstatus zona hijau kasus Covid-19.
"Perpanjangan PPKM ini berdasarkan kasus aktif yang masih tinggi, banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar covid-19 dan angka kematian masih tinggi," katanya.
"Sehingga perpanjangan PPKM ini akan lebih diperketat dan dipertegas lagi, kita berharap Toraja Utara kembali pada zona hijau," harapnya.
Adapun hasil keputusan rapat ini tercantum pada Surat Edaran Nomor 1.323/VIII/2021 tentang PPKM.
Dalam surat edaran ini tertera delapan point aturan yang harus ditaati masyarakat.
Berikut poinnya :
1. Kegiatan Rambu Solo' dan Rambu Tuka' dan semua kegiatan syukuran lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan termasuk Ma'parampo (lamaran) untuk sementara dihentikan.
2. Kegiatan belajar mengajar tatap muka pada jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Perguruan Tinggi untuk sementara dihentikan. Proses belajar mengajar dilakukan secara daring.
3. Semua kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing.
4. Kegiatan usaha restoran, warung makan, cafe, warung ballo, dapat membuka sampai pukul 18.00 Wita dengan menyediakan makanan-minuman dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang (take away) dan tidak diperkenankan untuk menyajikan di tempat.
5. Kegiatan berkumpul dalam bentuk apapun tidak diperkenankan, baik di area publik maupun di lingkungan rumah tangga yang melibatkan orang lain diluar anggota rumah tangga.
6. Masyarakat yang beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan masker dengan benar.
7. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dalam surat edaran ini dapat dilakukan sanksi pembubaran dan atau sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Hal-hal yang belum tercantum dalam surat edaran ini merujuk kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021.(*)
Laporan Kontributor TribunToraja.com, @b_u_u_r_y
