Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

Satpol PP Torut Bubarkan Rambu Solo di Rantebua, Tuan Rumah Beralasan Tak Tahu Perpanjangan PPKM

Acara Rambu Solo di Dusun Pong To'gon, Lembang Rantebua, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara dibubarkan petugas, Jumat (6/8/2021). 

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY
Petugas gabungan bubarkan acara Rambu Solo' di Rantebua, Toraja Utara, Jumat (6/8/2021) 

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menegaskan, perpanjangan PPKM ini akan lebih diperketat. 

Sehingga Toraja Utara kembali berstatus zona hijau kasus Covid-19

"Perpanjangan PPKM ini berdasarkan kasus aktif yang masih tinggi, banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar covid-19, dan angka kematian masih tinggi," 

"Sehingga perpanjangan PPKM ini akan lebih diperketat dan dipertegas lagi, kita berharap Toraja Utara kembali pada zona hijau," harapnya beberapa waktu lalu. 

Adapun hasil keputusan rapat ini tercantum pada Surat Edaran Nomor 1.323/VIII/2021 tentang PPKM

Dalam surat edaran ini tertera delapan point aturan yang harus ditaati masyarakat diantaranya : 

1. Kegiatan Rambu Solo' dan Rambu Tuka' dan semua kegiatan syukuran lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan termasuk To Ma'parampo (lamaran) untuk sementara dihentikan. 

2. Kegiatan belajar mengajar tatap muka pada jenjang Paud, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Perguruan Tinggi untuk sementara dihentikan. 

Proses belajar mengajar dilakukan secara daring. 

3. Semua kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing.

4. Kegiatan usaha restoran, warung makan, cafe, warung ballo, dapat membuka sampai pukul 18.00 Wita dengan menyediakan makanan-minuman dalam bentuk kemasan untuk dibawa pulang (take away) dan tidak diperkenankan untuk menyajikan di tempat. 

5. Kegiatan berkumpul dalam bentuk apapun tidak diperkenankan, baik di area publik maupun di lingkungan rumah tangga yang melibatkan orang lain diluar anggota rumah tangga. 

6. Masyarakat yang beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan masker dengan benar. 

7. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dalam surat edaran ini dapat dilakukan sanksi pembubaran dan atau sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

8. Hal-hal yang belum tercantum dalam surat edaran ini merujuk kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021.

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved