Tribun Toraja
Satpol PP Torut Bubarkan Rambu Solo di Rantebua, Tuan Rumah Beralasan Tak Tahu Perpanjangan PPKM
Acara Rambu Solo di Dusun Pong To'gon, Lembang Rantebua, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara dibubarkan petugas, Jumat (6/8/2021).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO--Acara Rambu Solo di Dusun Pong To'gon, Lembang Rantebua, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara dibubarkan petugas, Jumat (6/8/2021).
Pembubaran dilalukan Tim Satgas, TNI-Polri dan petugas Satpol PP Toraja Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Toraja Utara, Rianto Yusuf mengatakan, pembubaran dilakukan untuk menegakkan aturan PPKM mikro.
Dimana hingga 15 Agustus 2021, warga Toraja Utara dilarang menggelar acara Rambu Solo maupun Rambu Tuka.
"Kita juga turut merasakan duka keluarga almarhum, namun mau diapa, aturan harus dijalankan,"
"Saat kami tiba, beberapa warga yang ada di lokasi berkerumun sehingga kita bubarkan," kata Rianto di Rantepao Jumat sore.
Di lokasi tersebut kata dia, sedang berlangsung ibadah pemakaman almarhum Paulus Dido'.
Almarhum meninggal pada Minggu 1 Agustus 2021 lalu.
Rianto menambahkan, pertimbangan keluarga melangsungkan prosesi pemakaman karena jasad almarhum tidak bisa disimpan lebih lama diatas rumah.
Hal ini untuk menghindari acara adat setempat.
Dimana apabila jasad disimpan dalam waktu yang lama akan menimbulkan persepsi di masyarakat, bahwa akan banyak kerbau yang akan dikorbankan.
"Pertimbangannya itu dan mereka juga mengaku tidak mengetahui informasi adanya perpanjangan PPKM," ungkapnya.
Sebagai informasi, PPKM mikro Toraja Utara kembali diperpanjang.
Jika sebelumnya sampai 5 Agustus kini diperpanjang hingga 15 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM ini berdasarkan rapat evaluasi Tim Satgas Covid-19 Toraja Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/petugas-gabungan-bubarkan-acara-rambu-solo-di-rantebua-toraja-utara-jumat-682021.jpg)