Tribun Wajo
Sita 24 Botol, Penjual Miras di Belawa Wajo Hanya Dibuatkan Surat Pernyataan dari Polisi
Sejumlah kios kelontong digerebek polisi di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUNWAJO.COM, BELAWA - Sejumlah kios kelontong digerebek polisi di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Ada sejumlah kios kelontong kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Hal itu terungkap usai aparat kepolisian dari Polsek Belawa melakukan giat operasi miras disejumlah kios kelontong, Kamis (5/8/2021).
Setidaknya, ada 24 botol miras berbagai merk diamankan personel Polsek Belawa.
"Giat ops miras kali ini menemukan ada beberapa yang menjual miras tanpa izin dan kita sita sebanyak 24 botol," kata Kapolsek Belawa, Iptu Idham Andi Inong.
Botol-botol miras itu disita di dua kios kelontong di desa berbeda di Kecamatan Belawa.
Pertama, dari kios kelontong milik Latifu (41) di Dusun Waji, Desa Leppangeng.
Di kios kelongong Latifu, polisi mengamankan 12 botol miras dengan rincian 8 botol jenis bir, 4 botol jenis anggur merah.
Kedua dari kios kelontong milik Rudi (36) di Dusun Abbanuang, Desa Lautang.
Ada 12 botol miras yang diamankan dengan rincian 3 botol anggur merah dan 9 botol bir.
Kedua penjual miras itu sempat dibawa ke Mapolsek Belawa.
Namun, Idham menyebutkan, keduanya tidak dilakukan penahanan.
"Keduanya dilakukan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulanginya," kata mantan Kapolsek Bola itu.
Idham menambahkan, operasi miras itu akan terus dilakukan untuk menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polsek Belawa.
"Giat ops miras ini akan kita massifkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa mengganggu kondisi kamtibmas," katanya.