Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Ekonomi

PPN Pedagang Eceran Masih Ditanggung Hingga Oktober 2021

Sejak 30 Juli 2021 lalu pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang pedagang eceran

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Suryana Anas
DJP
Logo DJP - Sejak 30 Juli 2021 lalu, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang pedagang eceran. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar gembira bagi pedagang eceran.

Sejak 30 Juli 2021 lalu, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang pedagang eceran.

Pedagang eceran dimaksud merupakan pengusaha seluruh atau sebagian kegiatan usahanya menyerahkan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai.

Toko tersebut berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, pendidikan, transportasi publik, perkantoran, atau pasar rakyat.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor.

“Insentif diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” katanya dikutip Tribun Timur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/8/2021).

Olehnya itu, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak.

Serta laporan realisasi PPN ditanggung
pemerintah.

Laporan realisasi dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak.

"Laporan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak," ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, apabila pengusaha kena pajak tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif ini.

Menurut dia, insentif diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Ketentuan lebih lanjut terkait insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan dapat dilihat di PMK-102/PMK.010/2021 atau melalui laman www.pajak.go.id," tuturnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved