Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Emir Moeis

Masih Ingat Emir Moeis? Mantan Napi Koruptor & Eks Anggota Fraksi PDIP DPR RI Jadi Komisaris PT PIM

Kalian masih ingat Emir Moeis? Dulu heboh karena dipenjara kasus korupsi padahal statusnya Anggota DPR RI, Fraksi PDIP. Kini jadi komisaris anak BUMN

Editor: Mansur AM
Kompascom/Heri Sri Kumoro
Emir Moeis mantan anggita DPR RI Fraksi PDIP dan eks napi koruptor 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Emir Moeis mendadak jadi perbincangan.

Sosok Emir Moeis dulunya menyita perhatian setelah dipenjara kasus korupsi.

Padahal saat itu statusnya Anggota Fraksi PDIP DPR RI 2000-2013.

Emir Moeis mantan anggita DPR RI Fraksi PDIP dan eks napi koruptor
Emir Moeis mantan anggita DPR RI Fraksi PDIP dan eks napi koruptor (Kompascom/Heri Sri Kumoro)

Kini setelah bebas, mantan napi koruptor ini dapat jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN.

Dan nama Emir Moeis pun diperbincangkan lagi. 

Mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis diangkat menjadi salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Perusahaan tersebut merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). PT Pupuk Indonesia sendiri adalah perusahaan BUMN.

Profil mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P itu sendiri telah dimuat di laman resmi PT PIM.

Mengutip laman resmi perusahaan, Emir Moeis diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021 lalu. Dia ditunjuk sebagai komisaris oleh para pemegang saham PT PIM.

Emir Lahir di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1950.

Dia menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung tahun 1975.

Pada 1984 menuntaskan studi pasca sarjana MIPA Universitas Indonesia. Memulai karir pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala.

Menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980 – 2000.

Selanjutnya pada tahun 2000 -2013 menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI.

Terjerat Kasus Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap kader PDI-P, Izedrik Emir Moeis pada 2014 lalu, yang dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

Dia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Hakim menilai Emir yang saat itu menjadi anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima USD 357.000 dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.

Emir dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Hakim menjelaskan, Emir menerima uang dari konsorsium Alstom yang ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU) secara bertahap.

"Total yang diterima terdakwa adalah 357.000 dollar AS. Maka, unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi," ujar Hakim Soafialdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Mulanya, pada 28 Juni 2001 PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan Provinsi Lampung yang dibiayai bersama-sama Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia.

Setelah itu, petinggi Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto, menemui dia untuk meminta bantuan agar konsorsium Alstom Power Inc memenangi lelang proyek PLTU.

Emir Moeis disebut secara terbuka menanyakan keuntungan finansial apa yang akan didapatnya jika setuju membantu Alstom dalam memenangi proyek PLTU Tarahan. Akhirnya pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang.(kompas.com) 
.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved