Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

Dua Pelajar di Jeneponto Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Pada 4 Agustus 2021 korban bermaksud untuk menemui pelaku F yang telah mengambil HP korban.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
Polres Jeneponto
Salah satu pelaku rudapaksa di Jeneponto ditangkap polisi, Kamis (5/8/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Dua terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur ditangkap polisi, Kamis (5/8/2021) dini hari.

Kedua pelaku berinisial F (18) dan R (17) yang berstatus sebagai seorang pelajar.

Dan korbannya seorang perempuan berinisial N (16) yang juga masih berstatus pelajar.

Panangkapan kedua terduga pelaku dipimpin oleh Kanit Resmob, Aipda Abd Rasyad.

Kasat Reskrim, Iptu Andri Kurniawan, Kamis (5/8/2021) siang menceritakan kronologis kejadian tersebut.

Dikatakan, pada 4 Agustus 2021 korban bermaksud untuk menemui pelaku F yang telah mengambil HP korban.

Pada saat korban tiba ternyata pelaku tidak ada di tempat.

Lalu korban menunggu di luar tidak lama kemudian datang pelaku R dan mengatakan bahwa korban dicari-cari oleh temannya.

Selanjutnya korban pergi dan dibonceng oleh pelaku R ke rumah yang tidak dikenal.

Korban kemudian di ajak masuk ke dalam rumah namun korban menolak.

Pelaku lantas menarik korban masuk sampai di dalam kamar.

Selanjutnya R memaksa untuk berhubungan layaknya suami istri.

Setelah kejadian, korban diantar R ke tempat yang semula untuk bertemu dengan pelaku F.

Setelah pelaku F beberapa saat bersama korban, ia juga diancam dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya dan merudapaksa korban sebanyak dua kali.

Setelah melakukan aksi bejatnya F kemudian meninggalkan korban di dalam kamar dan menguncinya.

Tidak lama datang seorang lelaki membuka pintu tersebut dan memaksa korban untuk melayaninya juga.

Namun pada saat pintu terbuka korban langsung menerobos dan melarikan diri dari tempat tersebut.

Atas kejadian tersebut korban keberatan dan melaporkan di SPKT Polres Jeneponto untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi diduga pelaku F berada di rumah orang tuanya.

"Kemudian tim menuju ke lokasi yang dimaksud yaitu di Kecamatan Binamu Jeneponto dan berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar Iptu Andri Kurniawan.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pelaku R di Kecamatan Binamu dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah orang tuanya selanjutnya.

"Dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya dan sekarang sudah berada di Mapolres Jeneponto," tutupnya.(*)

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved