Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

Dua Pelajar di Jeneponto Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Pada 4 Agustus 2021 korban bermaksud untuk menemui pelaku F yang telah mengambil HP korban.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
Polres Jeneponto
Salah satu pelaku rudapaksa di Jeneponto ditangkap polisi, Kamis (5/8/2021). 

Tidak lama datang seorang lelaki membuka pintu tersebut dan memaksa korban untuk melayaninya juga.

Namun pada saat pintu terbuka korban langsung menerobos dan melarikan diri dari tempat tersebut.

Atas kejadian tersebut korban keberatan dan melaporkan di SPKT Polres Jeneponto untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi diduga pelaku F berada di rumah orang tuanya.

"Kemudian tim menuju ke lokasi yang dimaksud yaitu di Kecamatan Binamu Jeneponto dan berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar Iptu Andri Kurniawan.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pelaku R di Kecamatan Binamu dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah orang tuanya selanjutnya.

"Dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya dan sekarang sudah berada di Mapolres Jeneponto," tutupnya.(*)

Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved