Tribun Jeneponto
Dua Pelajar di Jeneponto Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Pada 4 Agustus 2021 korban bermaksud untuk menemui pelaku F yang telah mengambil HP korban.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Dua terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur ditangkap polisi, Kamis (5/8/2021) dini hari.
Kedua pelaku berinisial F (18) dan R (17) yang berstatus sebagai seorang pelajar.
Dan korbannya seorang perempuan berinisial N (16) yang juga masih berstatus pelajar.
Panangkapan kedua terduga pelaku dipimpin oleh Kanit Resmob, Aipda Abd Rasyad.
Kasat Reskrim, Iptu Andri Kurniawan, Kamis (5/8/2021) siang menceritakan kronologis kejadian tersebut.
Dikatakan, pada 4 Agustus 2021 korban bermaksud untuk menemui pelaku F yang telah mengambil HP korban.
Pada saat korban tiba ternyata pelaku tidak ada di tempat.
Lalu korban menunggu di luar tidak lama kemudian datang pelaku R dan mengatakan bahwa korban dicari-cari oleh temannya.
Selanjutnya korban pergi dan dibonceng oleh pelaku R ke rumah yang tidak dikenal.
Korban kemudian di ajak masuk ke dalam rumah namun korban menolak.
Pelaku lantas menarik korban masuk sampai di dalam kamar.
Selanjutnya R memaksa untuk berhubungan layaknya suami istri.
Setelah kejadian, korban diantar R ke tempat yang semula untuk bertemu dengan pelaku F.
Setelah pelaku F beberapa saat bersama korban, ia juga diancam dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya dan merudapaksa korban sebanyak dua kali.
Setelah melakukan aksi bejatnya F kemudian meninggalkan korban di dalam kamar dan menguncinya.