Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Tilep BLT

Kades Ini Tilep BLT Senilai Rp 187,2 Juta, Bukannya Untuk Warga Tapi Justru Dipakai Sewa Wanita PSK

Tilep BLT Senilai Rp 187,2 Juta, Kades Ini Gunakan Uang Korupsi Untuk Sewa Wanita Open BO atau PSK, Begini Kronologinya!

Editor: Arif Fuddin Usman
net
Ilustrasi PSK Online. Tilep BLT Senilai Rp 187,2 Juta, Kades Ini Gunakan Uang Korupsi Untuk Sewa Wanita Open BO atau PSK, Begini Kronologinya! 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bukannya menggunakan anggaran untuk peruntukannya, kepala desa justru memanfaatkannya untuk hal salah.

Kepala desa itu bernama Askari (43), asal salah satu wilayah di Kabupaten Musirawas.

Karena tindakan penyelewengan anggaran tersebut, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Hal itu dikarenakan sang oknum kepala desa Sukowarno tersebut menggelapkan uang dari dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk warganya.

Tak tanggung-tanggung, uang senilai Rp 187,2 juta ditilep oleh oknum kades tersebut.

Lebih mengherankannya lagi, uang hasil korupsi itu digunakannya untuk menyewa pekerja seks komersial (PSK).

Kini ratusan kepala keluarga di desa Sukowarno itupun harus gigit jari lantaran ulang sang kepala desa.

Berkas perkara dugaan korupsi dana BLT Dana Desa tengah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.

Melansir dari Sripoku.com, Rabu (13/1/2021) Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menjelaskan apa yang dilakukan oleh Askari tersebut telah diproses sesuai hukum yang berlaku.

Bahkan kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

Oleh karena itu, perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang buktinya.

"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti,"

"yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD,"

"rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musirawas," kata AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).

Oknum kades tersebut telah ditahan di Mapolres Musirawas sejak 14 September 2020 tahun lalu.

Penahanan dilakukan oleh pihak kepolisian untuk penyidikan oknum kades yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Efrannendy menambahkan, setidaknya uang sejumlai Rp 187,2 juta tersebut dikorupsi oleh oknum kades.

Padahal sedianya BLT tersebut bakal disalurkan kepada 156 Kepala Desa (KK) yang terdampak covid-19.

Sedang besaran dana yang sedianya bakal disalurkan ke setiap KK tersebut senilai Rp 600 ribu.

Dimana pencairan dana BLT tersebut dilakukan dalam tiga tahap.

Untuk tahap pertama, dana bantuan sosial tersebut disalurkan oleh tersangka.

Namun untuk bantuan tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada masyarakat.

Dana tersebut ternyata diselewengkan oleh oknum kades untuk kepentingan pribadi oknum kades tersebut.

Salah satunya adalah untuk menyewa pekerja sek komersial (PSK).

"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi,

dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 milyar," kata kapolres.

Bantuan Langsung Tunai

Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya.

Baik bantuan bersyarat maupun tak bersyarat untuk masyarakat miskin.

Negara yang pertama kali memprakarsai BLT adalah Brasil, dan selanjutnya diadopsi oleh negara-negara lainnya.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat dipahami sebagai pemberian sejumlah uang (dana tunai) kepada masyarakat miskin.

Di Indonesia kerap diberikan pemerintah setelah memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM.

Dengan jalan mengurangi subsidi BBM namun selisih dari subsidi itu diberikan kepada warga miskin.

Saat ini di Indonesia juga ada Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Program ini adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19.

Kriteria yang berhak menerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu, yang berdomisili di desa bersangkutan. (*)

Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa

Luas lantai <8m2/orang.

Lantai tanah/bambu/kayu murah.

Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester.

Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain.

Penerangan tanpa listrik.

Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan Judul "Tilep BLT Senilai Rp 187,2 Juta, Kades Ini Gunakan Uang Korupsi Untuk Sewa Wanita Open BO atau PSK, Begini Kronologinya!

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved