Khazanah Islam
Ini 6 Penyebab Pria Wanita Wajib Mandi Junub, Sesuai Hadist Keluar Mani hingga Bertemu Dua Kemaluan
Selain tata cara mandi wajib, masih ada kaum muslim yang tidak mengetahui penyebab seseorang wajib melakukan mandi Junub atau mandi wajib.
TRIBUN-TIMUR.COM - Saat ini masih ada kaum muslim yang belum mengetahui tata cara mandi wajib atau tata cara mandi junub.
Selain tata cara mandi wajib, masih ada kaum muslim yang tidak mengetahui penyebab seseorang wajib melakukan mandi Junub atau mandi wajib.
Dilansir dalam buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut 4 Mazhab karya Isnan Ansory, Lc, MA, para ulama umumnya sepakat bahwa sebab yang mewajibkan seorang muslim untuk melakukan mandi janabah, atau yang menyebabkannya menjadi junub ada 6 hal.
Tiga hal di antaranya dapat terjadi pada laki-laki dan perempuan. Dan tiga yang lain hanya terjadi pada perempuan.
Ini dia, menurut Tribun Khazanah Islam
1. Keluar Mani
Para ulama sepakat bahwa keluarnya air mani menyebabkan seseorang mendapat janabah, baik dengan cara sengaja seperti jima’ atau masturbasi; maupun dengan cara tidak sengaja, seperti mimpi atau sakit; demikian pula terjadi pada laki-laki maupun wanita.
Dalil kesepakatan ini, sebagaimana berikut:
الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ (متفق عليه)
Dari Abi Said al-Khudhri ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma). (HR. Bukhari Muslim).
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ -وَهِيَ اِمْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ- قَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اَللَّهَ لا يَسْتَحِي مِنْ اَلْحَقِّ فَهَلْ
عَلَى اَلْمَرْأَةِ اَلْغُسْلُ إِذَا اِحْتَلَمَتْ؟ قَالَ: نَعَمْ. إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ (مُتَّفَقٌ عَلَيْه)
Dari Ummi Salamah ra bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya: “Ya Rasulullah sungguh Allah tidak malu bila terkait dengan kebenaran, apakah wanita wajib mandi bila keluar mani? Rasulullah saw menjawab: “Ya, bila dia melihat mani keluar.” (HR. Bukhari Muslim)
2. Bertemunya Dua Kemaluan
Maksud dari bertemunya dua kemaluan adalah kemaluan laki-laki dan kemaluan wanita. Istilah ini disebutkan dengan maksud persetubuhan (jima').
Para ulama kemudian meluaskan makna jima’ bukan hanya pada suami istri saja, tetapi jima’ terjadi juga pada orang dewasa atau anak kecil. Juga termasuk jima’ baik dilakukan kepada wanita yang masih dalam keadaan hidup ataupun dalam keadaan mati.
Termasuk juga, bila kemaluan dimasukkan ke dalam dubur, baik dubur wanita, ataupun dubur laki-laki. Termasuk bila seseorang bersetubuh dengan hewan. Semuanya mewajibkan mandi janabah, terlepas perbuatan itu terlarang dalam Islam.
Hal yang sama, berlaku juga untuk wanita. Di mana bila faraj-nya dimasuki oleh kemaluan laki-laki, baik dewasa atau anak kecil, baik kemaluan manusia maupun kemaluan hewan, baik dalam keadaan hidup
atau mati, termasuk juga bila yang dimasuki itu duburnya. Semua yang disebutkan di atas termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi janabah, meskipun tidak sampai keluarnya mani.
Dalil yang mewajibkan mandi janabah atas sebab ini, sebagaimana berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ: "إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ." (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ) وَزَادَ مُسْلِمٌ: "وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ"
Dari Abi Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “Bila seseorang duduk di antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhi) maka wajib atasnya mandi. (HR. Bukhari Muslim). Dalam riwayat Muslim ditambahkan: “Meski pun tidak keluar mani.”
3. Meninggal
Para ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggal dunia dari kalangan umat Islam membuat orang Islam yang hidup, wajib untuk memandikan jenazahnya.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي الَّذِي سَقَطَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَمَاتَ: "اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ." (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
i Ibnu Abbas ra: Nabi saw bersabda mengenai orang yang terjatuh dari kendaraannya kemudian meninggal, “mandikanlah ia dengan air dan bidara, dan kafankanlah dengan dua lapis kainnya.” (HR. Bukhari Muslim)
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ نُغَسِّلُ ابْنَتَهُ, فَقَالَ: "اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ، إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ، بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا, أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ." فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ، فَأَلْقَى إِلَيْنَا حِقْوَهُ. فَقَالَ: "أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ." (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Dari Ummu Athiyyah ra berkata: Nabi saw masuk ketika kami sedang memandikan jenazah puterinya, lalu beliau bersabda: "Mandikanlah tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu. Jika kamu pandang perlu pakailah air dan bidara, dan pada yang terakhir kali dengan kapur barus :kamfer) atau campuran dari kapur barus." Ketika kami telah selesai, kami beritahukan beliau, lalu beliau memberikan kainnya pada kami seraya bersabda: "Bungkuslah ia dengan kain ini." (HR. Bukhari Muslim)
4. Haid
Haid atau menstruasi adalah kejadian alami yang wajar terjadi pada seorang wanita dan bersifat rutin bulanan. Keluarnya darah haid itu justru menunjukkan bahwa tubuh wanita itu sehat. Al-Qur’an sendiri menyebut wanita yang haid sedang mengeluarkan kotoran. Dan para ulama sepakat bahwa haid juga merupakan sebab diwajibkan mandi janabah.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (البقرة: 222)
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah : 222)
إِذَا أَقْبَلَت ِالحَيْضُ فَدَعِي الصَّلاَةَ فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرَهَا فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَليِّ (متفق عليه)
Nabi saw bersabda: “Apabila haidh tiba tingalkan shalat apabila telah selesai (dari haidh) maka mandilah dan shalatlah.” (HR Bukhari Muslim)
5. Nifas
Nifas merupakan darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan.
Para ulama sepakat bahwa nifas termasuk yang mewajibkan mandi janabah, meski bayi yang dilahirkannya dalam keadaan meninggal. Begitu berhenti dari keluarnya darah sesudah persalinan, maka wajib atas wanita itu untuk mandi janabah.
Adapun dasar diwajibkannya wanita yang nifas untuk mandi janabah adalah ijma’ yang didasarkan kepada qiyas kepada haid.
6. Melahirkan (Wiladah)
Seorang wanita yang melahirkan anak, meski anak itu dalam keadaan mati maka wajib atasnya untuk melakukan mandi janabah.
Bahkan sekalipun jika saat melahirkan tidak ada darah yang keluar.
Artinya, meski seorang wanita tidak mengalami nifas, namun tetap wajib atasnya untuk mandi janabah lantaran persalinan yang dialaminya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa illat atas wajib mandinya wanita yang melahirkan adalah karena anak yang dilahirkan itu pada hakikatnya adalah mani juga,
meski sudah berubah wujud menjadi manusia.
Dengan demikian dasarnya adalah qiyas kepada seseorang yang mengeluarkan air mani.
Dengan dasar ini maka bila yang lahir bukan bayi tapi janin sekalipun, tetap diwajibkan mandi lantaran janin itu pun asalnya dari mani.