Info CPNS
Calo CPNS Berkeliaran di Bantaeng, Janjikan Lulus dengan Syarat Bayar Rp45 Juta, DP Rp1 Juta
Segelintir oknum memanfaatkan harapan besar para pelamar untuk bisa lolos menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pada proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sangat rawan terjadi penipuan.
Segelintir oknum memanfaatkan harapan besar para pelamar untuk bisa lolos menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di Kabupaten Bantaeng, beredar informasi bahwa sejumlah pelamar telah dimintai sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Informasi soal dugaan penipuan itu juga disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bantaeng, Muslimin.
"Saya dengar informasi bahwa ada yang meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk Penerbitan nomor ujian dan setelah lulus akan di bebani pembayaran 45 juta," kata Muslimin saat dihubungi TribunBantaeng.com via telepon selular Rabu, (4/8/2021).
Terkait hal itu, Ia menegaskan kepada semua pelamar agar tidak mempercayai oknum yang meminta sejumlah uang yang berkaitan CPNS maupun PPPK.
Sebab, tindakan itu adalah murni penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Jadi saya sampaikan kepada semua peserta untuk tidak melakukan itu karena itu adalah penipuan," ujarnya.
Menurutnya, pada semua tahapan seleksi CPNS dan PPPK tidak lakukan pemungutan biaya alias gratis.
Nantinya memang akan ada pembayaran sebesar Rp. 50 ribu tetapi tidak dibebankan kepada para pelamar.
Semua biaya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Akan dibayar di Provinsi itu 50 ribu per orang tatapi kita tidak bebankan ke peserta Kita bebankan ke APBD. Kita tidak akan memungut biaya ke peserta sampai penerbitan NIP nanti kalau dinyatakan lulus," tuturnya.
Untuk mencegah terjadinya penipuan pada proses seleksi CPNS, Pemkab Bantaeng juga mengeluarkan surat perihal imbauan yang berisi empat poin antara lain:
Pertama, ditegaskan bahwa sesuai dengan aturan yang telah ada pengangkatan dilakukan melalui Jalur resmi dengan sistem CAT, dan tidak ada pengangkatan pegawai tanpa TES.
Kedua, penerimaan CPNS dan PPPK dilaksanakan secara resmi, Bersih Dan Transparan.