Info CPNS
361 Pendaftar CPNS Luwu Timur Tak Lulus Berkas, Begini Cara Melakukan Sanggahan
Sebanyak 1.256 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur 2021 dinyatakan lolos administrasi.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Sebanyak 1.256 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur 2021 dinyatakan lolos administrasi.
Ini berdasarkan surat pengumuman nomor: 003/2021/PANPEL-CPNS tentang hasil seleksi administrasi pelamar CPNS lingkup Pemkab Luwu Timur tahun 2021.
Surat pengumuman tertanggal 2 Agustus 2021.
Sementara 361 pelamar lainnya dinyatakan tidak lulus administrasi atau tidak memenuhi syarat.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur, Kamal Rasyid mengatakan jumlah pelamar sebanyak 2.677.
"Pelamar terdiri dari CPNS 1.617 orang dan pelamar PPPK guru sebanyak 1.060 orang," kata Kamal kepada TribunLutim.com via WhatsApp, Rabu (4/8/2021) siang.
Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur hanya memperoleh kuota 50 formasi CPNS.
Sedangkan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.042 formasi, adalah guru.
Kamal menambahkan, dari formasi yang tersedia ada formasi yang kosong pelamar.
"Formasi jabatan yang kosong pelamar adalah ahli pertama perekam medis," ujar Kamal.
Sebagai pengingat, pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dapat melakukan pencetakan kartu ujian dari akun sscasn masing-masing peserta di https://sscasn.bkn.go.id/;
Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi dapat mengajukan sanggahan terkait hasil verifikasi dan validasi administrasi selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021.
Disampaikan melalui akun pelamar masing-masing pada website https://sscasn.bkn.go.id/;
Kemudian, bagi pelamar dari tenaga kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena permasalahan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah tidak berlaku.
Pelamar ini dapat menyampaikan sanggahan dengan melampirkan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar yang diunggah di SSCASN;.
Pengumuman hasil sanggah bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan tidak lulus akan disampaikan 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Setelah pengumuman hasil administrasi, proses selanjutnya adalah masa sanggah.
Jika pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.
Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Masa sanggah dilakukan selama tiga hari, yakni pada tanggal 4-6 Agustus 2021.
Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi paska sanggah pada 15 Agustus 2021.
Berikut ini cara mengajukan sanggahan, dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram BKN:
1. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
2. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN, atau akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.
3. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti pendukung yang diperlukan.
Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:
- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dikutip dari sDengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021
Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Passing Grade
KemenPANRB memastikan kelulusan peserta CPNS 2021 tak lagi berdasarkan ranking tertinggi.
Peserta harus lolos passing grade yang telah ditetapkan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) kembali mengadakan seleksi Calon Aparatur Negara (CASN) 2021.
Sejumlah perubahan pun dilakukan dalam pengadaan seleksi tahun ini termasuk passing grade.
Penetapan passing grade dilakukan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk itu, KemenPANRB menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuh oleh setiap peserta.
Pada 2021, terdapat kenaikan passing grade untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menjadi 166, sebelumnya 126.
Sejumlah formasi tertentu juga mengalami perubahan passing grade.
Perubahan juga terjadi dalam kebijakan penetapan kelulusan.
Apabila pada tahun 2019, terdapat kebijakan kelulusan peserta berdasarkan peringkat, maka hal itu tidak berlaku di tahun 2021.
Pada 2019, peserta masih dinyatakan lulus berdasarkan ranking tertinggi meskipun tidak lolos passing grade.
Sementara di tahun 2021, peserta wajib lolos passing grade untuk kemudian diambil berdasarkan ketentuan mengikuti SKB.
Hal ini disampaikan oleh Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemen PANRB Katmoko Ari Sambodo.
"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking)."
"Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal dan kemudian Insya Allah kami sudah pertimbangkan."
"Panselnas sudah melakukan simulasi," katanya dalam YouTube Kementerian PANRB yang tayang pada Kamis (29/7/2021).
Berikut ini nilang ambang batas SKD CPNS 2021:
1. Penetapan Kebutuhan Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Penetapan Kebutuhan Khusus Disabilitas
TIU: 60
Total SKD: 286
3. Penetapan Kebutuhan Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
4. Penetapan Kebutuhan Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311
5. Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total SKD: 286
6. Penetapan Kebutuhan Khusus Umum: Dokter
TIU: 80
Total SKD: 311
7. Penetapan Kebutuhan Khusus Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)
Mengutip dari rilis Menpan RB di laman menpan.go.id, perubahan passing grade dipengaruhi adanya penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal.
Sementara jumlah soal TWK dan TIU sama dengan tahun sebelumnya yakni 30 soal dan 35 soal.
"Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan, tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Ari.
Untuk penetapan kebutuhan khusus umum jabatan dokter berlaku pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis.
Terkait dengan pembobotan nilai, untuk soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
Sementara untuk soal TKP, terdapat lima tingkatan bobot penilaian.
Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.
Tes SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit.
Namun khusus pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas diberikan durasi waktu tes 130 menit.
Penambahan tersebut tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision.