Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Info CPNS

361 Pendaftar CPNS Luwu Timur Tak Lulus Berkas, Begini Cara Melakukan Sanggahan

Sebanyak 1.256 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur 2021 dinyatakan lolos administrasi.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
ivan ismar/tribunlutim.com
Kepala BKPSDM Luwu Timur, Kamal Rasyid 

Pengumuman hasil sanggah bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan tidak lulus akan disampaikan 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Setelah pengumuman hasil administrasi, proses selanjutnya adalah masa sanggah.

Jika pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Masa sanggah dilakukan selama tiga hari, yakni pada tanggal 4-6 Agustus 2021.

Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi paska sanggah pada 15 Agustus 2021.

Berikut ini cara mengajukan sanggahan, dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram BKN:

1. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

2. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN, atau akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.

3. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti pendukung yang diperlukan.

Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:

- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved