Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Info CPNS

361 Pendaftar CPNS Luwu Timur Tak Lulus Berkas, Begini Cara Melakukan Sanggahan

Sebanyak 1.256 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur 2021 dinyatakan lolos administrasi.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
ivan ismar/tribunlutim.com
Kepala BKPSDM Luwu Timur, Kamal Rasyid 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Sebanyak 1.256 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur 2021 dinyatakan lolos administrasi.

Ini berdasarkan surat pengumuman nomor: 003/2021/PANPEL-CPNS tentang hasil seleksi administrasi pelamar CPNS lingkup Pemkab Luwu Timur tahun 2021.

Surat pengumuman tertanggal 2 Agustus 2021.

Sementara 361 pelamar lainnya dinyatakan tidak lulus administrasi atau tidak memenuhi syarat.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur, Kamal Rasyid mengatakan jumlah pelamar sebanyak 2.677.

"Pelamar terdiri dari CPNS 1.617 orang dan pelamar PPPK guru sebanyak 1.060 orang," kata Kamal kepada TribunLutim.com via WhatsApp, Rabu (4/8/2021) siang.

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur hanya memperoleh kuota 50 formasi CPNS.

Sedangkan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.042 formasi, adalah guru.

Kamal menambahkan, dari formasi yang tersedia ada formasi yang kosong pelamar.

"Formasi jabatan yang kosong pelamar adalah ahli pertama perekam medis," ujar Kamal.

Sebagai pengingat, pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dapat melakukan pencetakan kartu ujian dari akun sscasn masing-masing peserta di https://sscasn.bkn.go.id/;

Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi dapat mengajukan sanggahan terkait hasil verifikasi dan validasi administrasi selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021.

Disampaikan melalui akun pelamar masing-masing pada website https://sscasn.bkn.go.id/;

Kemudian, bagi pelamar dari tenaga kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena permasalahan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah tidak berlaku.

Pelamar ini dapat menyampaikan sanggahan dengan melampirkan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar yang diunggah di SSCASN;.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved