Tribun Jeneponto
PPKM Level 3 di Kabupaten Jeneponto Diperpanjang
Dalam perpanjangan PPKM sebagian masyarakat sudah jenuh tetapi ini harus dilakukan karena perintah dari pemerintah pusat.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Jeneponto diperpanjang.
Perpanjangan PPKM di kabupaten kota berdasarkan keputusan pemerintah pusat.
Dalam aturan pemerintah Kabupaten Jeneponto masuk PPKM level 3 yang masanya diperpanjang.
Hal ini dibenarkan oleh Kabag Protpim, Mustaufiq selaku jubir bupati Jeneponto.
Ia mengatakan perpanjangan PPKM level 3 ini mengikuti imbauan dari pemerintah pusat.
"PPKM berdasarkan surat Inmendagri, kembali diperpanjang. Jeneponto juga ada dalam surat inmendagri," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com via WhatsApp, Selasa (3/8/2021) siang.
Menurutnya, dalam perpanjangan PPKM sebagian masyarakat sudah jenuh tetapi ini harus dilakukan karena perintah dari pemerintah pusat.
"Itulah, mulai jenuh juga ini masyarakat. Tapi ini perintah dari pusat," ungkapnya.
Ditanya soal sampai kapan waktu PPKM di perpanjang di Jeneponto. Ia belum mengetahui pasti.
Namun kabar yang beredar bahwa PPKM di Jeneponto diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Seperti yang pernah dikatakan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar bahwa PPKM hanya pembatasan bukan pelarangan.
"Sebenarnya kan singkatan dari PPKM itu pembatasan saja, bukan dilarang. Jadi tidak ada pelarangan, cuman pembatasan," ujarnya beberapa hari lalu.
Meski dibolehkan membuat acara pesta pernikahan tetapi peraturan protokol kesehatan tetap dilaksanakan.
Penyelenggara pesta harus menyiapkan tempat cuci tangan sebelum para tamu masuk dan juga menyiapkan masker buat tamu undangan.
"Selain itu, kalau kapasitas tempat atau gedung dan rumah itu 100 tamu diharapkan 50 persen dari kapasitas itu undangannya," tutupnya.
