Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akidi Tio

Polemik Donasi Rp 2 T, Masa Lalu Anak Akidi Tio Diungkap hingga Kombes Beda Pendapat Soal Tersangka

Bagaimana tidak, sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 tersebut ternyata belum cair.

Editor: Ansar
Kompas.com
Heriyanti anak Akidi Tio yang melakukan penipuan bantuan Rp 2 Triliun saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (2/8/2021).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti anak konglomerat Akidi Tio hingga kini masih berpolemik.

Bagaimana tidak, sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 tersebut ternyata belum cair.

Bahkan dua polisi berpangkat Kombes beda pendapat soal status terbaru Heriyanti.

Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio pun sebelumnya ramai dibahas.

Kabarnya ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan sumbangan Rp 2 triliun.

Bahkan sebelum menangkap Heriyanti, polisi telah membentuk tim untuk mengungkap kebenaran sumbangan yang akan diberikan tersebut.

Hasilnya, setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, bantuan tersebut ternyata penipuan.

"Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal-usul komitmen itu (bantuan), tim kedua soal penanganan uang karena jumlah banyak.

Hasilnya ternyata ada penipuan," kata Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin (2/8/2021).

Pernah terlibat kasus penipuan

Kata Ratno, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, Heriyanti ternyata sebelumnya pernah terlibat kasus penipuan.

Namun, Ratno tidak menjelaskan kasus yang pernah dilakukan tersangka.

"Ini kasus kedua tersangka. Saya tidak bisa sampaikan lagi, nanti akan dijelaskan," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Ratno, Heriyanti dikenakan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong dan terancam penjara selama 10 tahun.

Beda pendapat soal status Heriyanti

Namun, pernyataan yang disampaikan Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncuro berbeda dengan peryataan yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.

Supriadi membantah bahwa Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Kata Supriadi, Heriyanti diundang ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait dengan bantuan itu.

Bahkan, ia pun menegaskan bantuan itu bukan prank.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda.

Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin.

Kata Supriadi, dana Rp 2 triliun itu rencananya cair Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

Namun, uang tersebut belum cair karena mengalami beberapa kendala.

Atas alasan itu, kata Supriadi, pihaknya pun mengundang Heriyanti datang ke Polda Sumsel.

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan.

Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru meminta kepada polisi untuk menindak tegas siapa pun yang membuat kegaduhan polemik.

"Ini sudah gaduh harus ditindak tegas," kata Deru saat menggelar konfresnsi pers, Senin.

Sebelumnya diberitakan, keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Kabupaten Aceh Timur, mendatangi Mapolda Sumatera Selatan untuk menyumbangkan uang Rp 2 triliun bagi warga Sumsel yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut dihadiri keluarga, termasuk Prof dr Hardi Darmawan yang merupakan dokter keluarga almarhum Akidi di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021).

Acara itu juga dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dan Gubernur Sumsel Herman Deru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Tangkap dan Tetapkan Anak Akidi Tio Jadi Tersangka Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun, Polisi Telah Bentuk Tim"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved