Akidi Tio
Polemik Donasi Rp 2 T, Masa Lalu Anak Akidi Tio Diungkap hingga Kombes Beda Pendapat Soal Tersangka
Bagaimana tidak, sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 tersebut ternyata belum cair.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti anak konglomerat Akidi Tio hingga kini masih berpolemik.
Bagaimana tidak, sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 tersebut ternyata belum cair.
Bahkan dua polisi berpangkat Kombes beda pendapat soal status terbaru Heriyanti.
Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio pun sebelumnya ramai dibahas.
Kabarnya ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan sumbangan Rp 2 triliun.
Bahkan sebelum menangkap Heriyanti, polisi telah membentuk tim untuk mengungkap kebenaran sumbangan yang akan diberikan tersebut.
Hasilnya, setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, bantuan tersebut ternyata penipuan.
"Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal-usul komitmen itu (bantuan), tim kedua soal penanganan uang karena jumlah banyak.
Hasilnya ternyata ada penipuan," kata Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin (2/8/2021).
Pernah terlibat kasus penipuan
Kata Ratno, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, Heriyanti ternyata sebelumnya pernah terlibat kasus penipuan.
Namun, Ratno tidak menjelaskan kasus yang pernah dilakukan tersangka.
"Ini kasus kedua tersangka. Saya tidak bisa sampaikan lagi, nanti akan dijelaskan," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Ratno, Heriyanti dikenakan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong dan terancam penjara selama 10 tahun.
Beda pendapat soal status Heriyanti