Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Definisi Junub dan Penyebabnya pada Laki atau Perempuan, Hal Apa Saja Dilarang Sebelum Mandi Wajib?

Junub tak hanya sekedar keluar mani baik itu perempuan maupun laki-laki, termasuk bertemunya dua kemaluan. Adapun larangan bagi orang Junub adalah?

Editor: Arif Fuddin Usman
FEED.ID
Ilustrasi mandi junub atau wajib. Junub tak hanya sekedar keluar mani baik itu perempuan maupun laki-laki, termasuk bertemunya dua kemaluan. Adapun larangan bagi orang Junub adalah? 

Rasulullah saw bersabda:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طَهُورٍ

"Tidak diterima shalat yang tidak dengan kesucian". (HR. Muslim)

b. Thawaf

Thawaf itu sama dengan shalat, makanya orang yang sedang junub dilarang thawaf. Rasulullah saw bersabda:

الطَّوافُ بالبَيْتِ صَلاَةٌ إلاَّ أنَّ اللهَ أحَلَّ فِيهِ الكَلاَم

"Thawaf di Baitullah adalah shalat hanya saja Allah membolehkan di dalamnya berbicara." (HR. Tirmizi)

c. Memegang atau Menyentuh Mushaf

Mayoritas ulama menilai bahwa orang yang sedang berhadats besar dilarang memegang Al-Quran. Landasannya adalah firman Allah swt:

لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ المطَهَّرُون

‘Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci.’ . (QS. Al-Waqi’ah ayat 79)

Juga hadits Rasulullah saw:

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَحِمَهُ اَللَّهُ أَنَّ فِي اَلْكِتَابِ اَلَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اَللَّهِ r لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ: أَنْ لاَ يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ

Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah saw  kepada ‘Amr bin Hazm tertulis : Janganlah seseorang menyentuh Al-Quran kecuali dia dalam keadaan suci”.(HR. Malik).  

d. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran

Rasulullah saw bersabda:

لاَ تَقْرَأ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبَ شَيْئًا مِنَ القُرْآنِ

"Wanita yang haidh atau orang yang sedang junub tidak boleh membaca sepotong ayat Quran (HR. Tirmizy)

Dalam hadits yang lainnya juga dijelaskan:

أَنَّ النَّبِيَّ rكَانَ لاَ يَحْجِزُهُ شَيْءٌ عَنْ قِرَاءَةِ القُرْآنِ إلاَّ الجَنَابَةِ

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah saw tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub. (HR. Ahmad)

Larangan membaca Al-Quran ini menjadi pendapat mayoritas ulama fiqih.

Larangan ini dengan pengecualian  kecuali bila lafadz Al-Quran itu hanya disuarakan di dalam hati. Juga bila lafadz itu pada hakikatnya hanyalah doa atau  zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.

e. Masuk ke Masjid

Al-Qurang menyebutkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ

Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi.(QS. An-Nisa' : 43)

Hadits nabi juga menguatkan:

لاَ أُحِل الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ

Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda ‘Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh’. (HR. Bukhari)

[1] Ibnu Faris, Maqayis Al-Lugah, jilid 1, hal 483
[2] Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, jilid 6, hal. 100

Tulisan ini dikutip dari buku Halalkah Sembelihan Orang yang Sedang Junub? yang ditulis oleh Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc., M.Ag terbitan Rumah Fiqih Publishing, Cetakan Pertama
13 Desember 2018

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved