Tribun Wajo
Tujuh Legislator PAN Wajo Diminta Bayar Kompensasi Suara 13 Caleg Gagal
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Wajo diminta membayar kompensasi perolehan suara kepada caleg gagal.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
Terakhir di dapil 6 yang meliputi Kecamatan Pammana dan Kecamatan Sabbangparu, diisi oleh Andi Merly Iswita.
Alokasi Kursi DPRD Wajo Terancam Berkurang
Alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, terancam berkurang pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Bupati Wajo, Amran Mahmud saat penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Wajo dengan KPU Wajo, Kamis (15/7/2021).
"Bisa-bisa (kursi) anggota dewan kita berkurang, kalau tidak sampai jumlah penduduk kita di 2024 nanti," kata Ketua DPD PAN Wajo itu.
Pada periode 2019-2024, anggota DPRD Wajo saat ini berjumlah 40 kursi. Jumlah itu terancam berkurang menjadi 35 kursi saja.
Usut punya usut, jumlah penduduk di Kabupaten Wajo berdasarkan data Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Wajo saat ini hanya 378.024 jiwa.
Berdasarkan regulasi, jumlah penduduk suatu kabupaten/kota lebih dari 300.000 sampai dengan 400.000 memperoleh alokasi 35 kursi.
Apabila jumlah penduduk suatu kabupaten/kota lebih dari 400.000 sampai dengan 500.000 memperoleh alokasi 40 kursi.
Aturan itu merujuk pada pasal 191 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).
Kepala Dinas Dukcapil Wajo, Gaffar mengatakan, penurunan drastis jumlah penduduk di Kabupaten Wajo merupakan dampak dari terintegrasinya data penduduk.
"Dulu kan banyak data ganda. Data ganda sudah terhapus, tiap 6 bulan dibersihkan datanya," katanya.
Selain itu, diakui banyak penduduk di Kabupaten Wajo yang pindah domisili dengan berbagai alasan.
"Ada penduduk kita yang pindah daerah, terkait pengurusan jemaah haji, dia lihat peluangnya cepat kalau di daerah lain, dia pindah," katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo, Haedar tak ingin berkomentar banyak.