Tabrak Lari di Toraja Utara
Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Toraja Utara Terancam 6 Tahun Penjara
AR (21) sopir truk pelaku tabrak lari di Toraja Utara terancam hukuman enam tahun penjara, Minggu (1/8/2021).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO--AR (21) sopir truk pelaku tabrak lari di Toraja Utara terancam hukuman enam tahun penjara, Minggu (1/8/2021).
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Semuel To'longan.
"Dijerat pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Semuel di Rantepao Minggu sore.
AR diketahui sudah diamankan di Polres Toraja Utara bersama mobil truk yang dikemudikannya.
Ia sebelumnya kabur usai menabrak dua orang anak di bawah umur pada Sabtu (31/7/2021) malam.
"Pelaku tabrak lari menyerahkan diri tadi pagi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalulintas yang menewaskan seorang pelajar terjadi di Toraja Utara pada Sabtu (31/7/2021) malam.
Korban meninggal dunia berinisial A (14) warga Kanuruan, Lembang (Desa) Nonongan, Kecamatan Sopai Toraja Utara.
Ia tewas usai bertabrakan dengan mobil truk enam roda DP 8361 KD yang dikemudikan AR.
Kecelakaan terjadi di poros Madandan-Rantepao sekira pukul 21.00 Wita.
Kanit Laka Polres Toraja Utara, Bripka Yohanis Tandi Limbong menjelaskan, AR bergerak dari Madandan ke Rantepao.
AR yang melaju dengan kecepatan tinggi kemudian menabrak korban yang berboncengan dengan rekannya inisial AM (15).
Saat setelah terjadi tabrakan, AR sempat turun dari mobilnya untuk melihat kedua korban.
Ia melihat kedua korban sudah tergelatak di jalan raya.
Namun bukannya menolong, AR langsung kabur meninggalkan TKP.