Tabrak Lari di Toraja Utara
Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Toraja Utara Terancam 6 Tahun Penjara
AR (21) sopir truk pelaku tabrak lari di Toraja Utara terancam hukuman enam tahun penjara, Minggu (1/8/2021).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
ist
AR (21) sopir truk pelaku tabrak lari dua pelajar di Toraja Utara menyerahkan diri ke Polisi, Minggu (1/7/2021)
"Tabrak lari, AR sempat turun liat korban tapi tak lama setelah itu kabur meninggalkan TKP," papar Yohanis.
Tak lama setelah terjadinya tabrakan, pihak kepolisian dari Sat Lantas Polres Toraja Utara tiba di TKP.
Polisi mengambil keterangan saksi berikut mencari tahu keberadaan sang sopir pelaku tabrak lari.
Namun pagi tadi Minggu (1/8/2021) AR menyerahkan diri ke Polres Toraja Utara.
Sementara korban meninggal dunia sempat dilarikan ke RS Elim Rantepao.
Namun nahas nyawanya tak tertolong.
Sedangkan rekannya masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat mengalami luka yang cukup serius.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y