Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mobil Rescue Tabrak Pesepeda

Video Viral Mobil Pelat Merah B 9551 PSD Keluar Jalur dan Tabrak Pesepeda di Jl Nusantara Lalu Kabur

beredar Video Viral Mobil Dinas Tabrak Pesepeda lalu kabur di Jl Nusantara Makassar depan Pelabuhan Soekarno Hatta

Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Mansur AM
net
Mobil Dinas Kemensos RI yang diduga dipakai aparat dan menabrak pesepeda di Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Di media sosial Makassar, beredar video viral mobil pelat merah B 9551 PSD tiba-tiba keluar jalur dan menabrak rombongan pesepeda di Jl Nusantara, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/7/2021) pagi.

Dari rekaman CCTV yang beredar, mobil diinas tersebut tiba-tiba keluar jalur dan menabrak rombongan pesepeda yang sedang melintas di Jl Nusantara.

Tepatnya di depan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.

Satu pesepeda luka akibat insiden ini.

Foto-foto korban beredar di sejumlah grup-grup WhatsApp Makassar pagi ini.

Komentar miring dilayangkan kepada sopir mobil pelat merah itu.

Pasalnya, sopir mobil dinas itu melarikan diri saat rombongan pesepeda mulai mendekati mobil.

Reporter tribun-timur.com sedang mengkonfirmasi hal tersebut kepada otoritas terkait.

Penelurusuran dari Aplikasi e-tilang Polri, nomor pelat B 9551 PSD adalah milik Ditjen Linjamsos Kementerian Sosial RI

Aplikasi etilang Polri, nomor pelat B 9551 PSD adalah milik Ditjen Linjamsos Kementerian Sosial RI
Aplikasi etilang Polri, nomor pelat B 9551 PSD adalah milik Ditjen Linjamsos Kementerian Sosial RI (E-tilang Polri)

Reporter tribun-timur.com sedang menunggu konfirmasi dari Kasatlantas Polres Pelabuhan Makassar terkait insiden pagi hari ini.

Dalam tayangan video utuh yang diperoleh wartawan, sejumlah pengendara dan rombongan pesepeda memberikan pertolongan pertama kepada korban di pinggir jalan.

Reaksi dan Kondisi Korban

Dalam rekaman CCTV itu, tampak mobil bertuliskan RESCUE bertabrakan dengan pesepeda di badan jalan.

Meski mobil berwarna biru itu berusaha mengerem, namun tabrakan tidak dapat terhindarkan.

Beberapa teman pesepeda berusaha menahan mobil dinas berplat B 9551 PSD tersebut.

Namun, upayanya gagal lantaran sang sopir langsung tancap gas saat mengetahui dihampiri.

Akibat tabrakan, sang pesepeda terlihat terpental dan jatuh dari tunggangannya.

Dari beberapa foto yang diperoleh, pesepeda tersebut tampak mengalami luka di bagian wajah.

Sang pesepeda diketahui bernama Muh Ridwan, warga Jl Amirullah Lorong 5, Makassar.

Muh Ridwan alias Wawan yang dikonfirmasi via WhatsApp mengaku, saat ini masih terbaring di rumahnya.

"Ini masih baring terus ini di rumah, karena kemarin baru habis keluar dari Pelamonia," kata Wawan dikonfirmasi, Jumat (30/7/2021) siang.

Wawan mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci kronologi kejadian.

"Belumpika terlalu bisa bicara, ini kepala ada jahitan, lengan juga lebam-lebam semua," ujarnya.

Namun, saat kejadian, ia mengaku melaju dari arah Jl Penghibur ke arah Pelabuhan.

"Kalau dia (mobil dinas) dari arah Pelabuhan ke Jl Ahmad Yani," kata Wawan.

Kasus itu kata dia telah dilaporkan ke aparat kepolisian.

"Saya tidak tahu persis dari instansi mana, karena sementara dalam penyelidikan," bebernya.

Jurnalis Tribun Timur masih menunggu konfirmasi langsung pihak Lantas Polres Pelabuhan Makassar.

Pelaku Ditangkap Polisi Ngaku Ngantuk

Pelaku tabrak lari pesepeda di Jl Nusantara berhasil diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (30/7/2021) sore.

Pelaku diketahui berinisial SB, pengemudi kendaraan dinas Rescue milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar.

SB dijemput sejumlah personel Polres Pelabuhan Makassar di Kabupaten Takalar.

Ia tiba di Polres Pelabuhan Makassar mengenakan kemeja putih kopiah hitam.

Ia langsung diarahkan ke ruang Unit Laka Lantas untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan hasil rekaman CCTV dan keterangan dari beberapa saksi.

"Setelah penyelidikan itu, tadi kita ke sana (Dinas Sosial Takalar) untuk menjemput sopir mobil dinas itu. Dan sopir itu sudah kita amankan bersama kendaraan dinasnya," kata Kadarislam Kasim ditemui wartawan.

Hasil pemeriksaan sementara, SB diduga mengantuk saat berkendara usai mengikuti acara.

"Tadi pengakuannya pada saat itu dia dalam keadaan mengantuk, sehingga kendaraan oleng ke kanan lalu menabrak salah satu rombongan pesepeda," ujarnya.

Setelah tabrakan tersebut, kata Kadarislam pelaku langsung kabur karena ketakutan melihat banyak warga yang mendekat. 

"Sekeliling TKP banyak warga yang teriak-teriaki. Terus dia juga berdua bersama kepala dinas sosialnya dari Takalar, memang sedikit ada gangguan jantung sehingga takut terjadi sesuatu," ungkapnya.

Pelaku SB lanjut mantan Kapolres Bone itu, juga telah mengaku salah karena meninggalkan lokasi kejadian dan langsung menuju ke Kabupaten Takalar.

"Jadi dia (SB) mengaku salah, karena takut sehingga dia tidak lagi berfikir ke kantor polisi terdekat, tapi dia langsung ke Takalar," tuturnya.

Akibat perbuatannya, SB dijerat dengan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009.

"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti," tegas Kadarislam.

Bupati Takalar Minta Maaf

Bupati Takalar, Syamsari Kitta menyampaikan permohonan maaf insiden tabrakan melibatkan pesepeda dengan mobil SUV berplat merah.

Mobil berplat merah diduga milik dinas sosial Kabupaten Takalar.

Tabrakan terjadi di Jl Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Syamsari Kitta mengaku mengetahui insiden itu media sosial bahwa mobil rescue milik dinsos PMD Takalar telah menabrak pesepeda di Makassar.

"Hari ini saya telah mendapat info dan membaca dari medsos, mobil rescue milik dinsos PMD Takalar tmenabrak Pesepeda di Makassar, oleh karena itu sebagai pribadi dan atas nama Pemkab Takalar memohon maaf atas kejadian ini," tulis Syamsari Kita di Facebooknya, Jumat (30/7/2021).

Syamsari Kitta juga memerintahkan kepala dinas Sosial dan PMD  Takalar menyelesaikan masalah tersebut. 

"Kami telah tugaskan Kadis Sosial dan PMD Takalar mengurus dan menyelesaikannya.  Terima kasih," ucapnya. 

Sanksi jika Sopir Tabrak Orang Sebabkan Luka atau Meninggal

Bagaimana sanksi bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan hingga ada korban tewas maupun luka-luka?

Melansir gridoto.com, sanksinya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4.

Pada Pasal 310 Ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, maka akan dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Sementara jika menyebabkan korban luka berat, akan dipidana kurungan paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta, sesuai yang tertera pada Pasal 310 Ayat 3.

Selanjutnya Pasal 310 Ayat 4, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka tersangka akan dipidana kurungan paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Oh ya, jika kamu mengetahui dan melihat peristiwa kecelakaan namun tidak menolong atau melaporkan ke pihak berwajib, ternyata ada sanksinya juga lo.

Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Pasal 312, masih dalam UU LLAJ.

 Isi peraturannya menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

(tribun-timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved