Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mobil Rescue Tabrak Pesepeda

Dijemput Polisi di Takalar, Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jl Nusantara Makassar Mengaku Mengantuk

Pelaku tabrak lari pesepeda di Jl Nusantara berhasil diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (30/7/2021) sore.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
SB pelaku tabrak lari pesepeda dan mobil dinas yang digunakan saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (30/7/2021) sore 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku tabrak lari pesepeda di Jl Nusantara berhasil diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (30/7/2021) sore.

Pelaku diketahui berinisial SB, pengemudi kendaraan dinas Rescue milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar.

SB dijemput sejumlah personel Polres Pelabuhan Makassar di Kabupaten Takalar.

Ia tiba di Polres Pelabuhan Makassar mengenakan kemeja putih kopiah hitam.

Ia langsung diarahkan ke ruang Unit Laka Lantas untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan hasil rekaman CCTV dan keterangan dari beberapa saksi.

"Setelah penyelidikan itu, tadi kita ke sana (Dinas Sosial Takalar) untuk menjemput sopir mobil dinas itu. Dan sopir itu sudah kita amankan bersama kendaraan dinasnya," kata Kadarislam Kasim ditemui wartawan.

Hasil pemeriksaan sementara, SB diduga mengantuk saat berkendara usai mengikuti acara.

"Tadi pengakuannya pada saat itu dia dalam keadaan mengantuk, sehingga kendaraan oleng ke kanan lalu menabrak salah satu rombongan pesepeda," ujarnya.

Setelah tabrakan tersebut, kata Kadarislam pelaku langsung kabur karena ketakutan melihat banyak warga yang mendekat. 

"Sekeliling TKP banyak warga yang teriak-teriaki. Terus dia juga berdua bersama kepala dinas sosialnya dari Takalar, memang sedikit ada gangguan jantung sehingga takut terjadi sesuatu," ungkapnya.

Pelaku SB lanjut mantan Kapolres Bone itu, juga telah mengaku salah karena meninggalkan lokasi kejadian dan langsung menuju ke Kabupaten Takalar.

"Jadi dia (SB) mengaku salah, karena takut sehingga dia tidak lagi berfikir ke kantor polisi terdekat, tapi dia langsung ke Takalar," tuturnya.

Akibat perbuatannya, SB dijerat dengan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009.

"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti," tegas Kadarislam.

Bupati Takalar Minta Maaf

Bupati Takalar, Syamsari Kitta menyampaikan permohonan maaf insiden tabrakan melibatkan pesepeda dengan mobil SUV berplat merah.

Mobil berplat merah diduga milik dinas sosial Kabupaten Takalar.

Tabrakan terjadi di Jl Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Syamsari Kitta mengaku mengetahui insiden itu media sosial bahwa mobil rescue milik dinsos PMD Takalar telah menabrak pesepeda di Makassar.

"Hari ini saya telah mendapat info dan membaca dari medsos, mobil rescue milik dinsos PMD Takalar tmenabrak Pesepeda di Makassar, oleh karena itu sebagai pribadi dan atas nama Pemkab Takalar memohon maaf atas kejadian ini," tulis Syamsari Kita di Facebooknya, Jumat (30/7/2021).

Syamsari Kitta juga memerintahkan kepala dinas Sosial dan PMD  Takalar menyelesaikan masalah tersebut. 

"Kami telah tugaskan Kadis Sosial dan PMD Takalar mengurus dan menyelesaikannya.  Terima kasih," ucapnya. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved