Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

Aniaya Mahasiswi, Ibu Rumah Tangga di Palopo Ditangkap Polisi

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palopo diamankan Unit Reskrim Polsek Wara Resor Palopo, Jumat (30/7/21) sore.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
Tribunnews.com
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palopo diamankan Unit Reskrim Polsek Wara Resor Palopo, Jumat (30/7/21) sore.

Adalah SA (40), diamankan karena menganiaya seorang mahasiswi TA (18).

Kasi Humas Polsek Wara Palopo, Aipda Wahid Wiryanto mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/7/21) sore.

Tepatnya di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Sulsel.

"Saat itu pelaku mendatangi kakak korban dan terjadi cekcok sehingga korban berusaha melerai," kata Aipda Wahid kepada tribun-timur.com via WhatsApp, Jumat (30/7/21) sore.

Berniat melerai, korban malah dianiaya oleh pelaku dengan kepalan tangan.

"Pelaku meninju korban pada bagian bibir kiri dan bibir atas sehingga mengalami luka memar dibibir kiri atas, luka lecet dibibir bawah," jelasnya.

Itu berdasarkan hasil visum et refertum Nomor : 022/IGD/RSMB/VII/2021.

Setelah menerima laporan dari korban, personel Unit Reskrim Polsek Wara bergerak.

Dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar melakukan serangkaian penyelidikan.

Pelaku kemudian diamankan saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Palopo.

Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Wara menjalani proses lebih lanjut.

Usai diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," ujar Aipda Wahid.

Pelaku terancam pidana kurungan dua tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved